wahai para wali wanita, biarkan dia bahagia

kumpulankonsultasi- Banyak sekali kita sakasikan disekliling kita, wanita-wanita gadis dan janda tidak menikah hingga usia mereka tua. Tanpa memiliki seorang anak yang dipeluknya dan dikasihinya, tanpa seorang suami yang menyayanginya dan berbagi cerita dengannya. Sungguh amat sangat menyedihkan.

Mengapa mereka tidak menikah?Karena orang tua, wali-wali mereka melarang atau tidak mau menikahkan mereka. Alasannya sepele, ada yang hanya karena tidak rela anaknya dijadikan istri ke dua sekalipun laki-laki calonnya itu soleh dan bertanggung jawab. Ada juga yang dengan sengaja tidak mau menikahkan anaknya kecuali dengan orang yang berduit, alasan kuliah, karir, adat atau alasan lainnya yang tidak masuk akal yang tidak dibenarkan dalam agama.

Berhati-hatilah wahai para orang tua dan wali!!! bertakwalah kepada Allah, takutlah kalian kepada Allah atas perbuatan kalian menghalangi mereka untuk menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan dalam agama ini. Karena hal itu adalah sebuah tindakan kedzaliman atas mereka dan dosa dihadapan Allah...
Tidakkah kalian takut dengan larangan Allah?

فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالمَعْرُوفِ
“janganlah kalian  (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, apabila ada kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf” (Qs. Al Baqarah : 232)

Ayat ini turun turun mengenai sahabat bernama Ma’qil bin Yasar yang berbuat ‘Adhl (tidak mau menikahkan) saudarinya ketika dilamar seorang lelaki.

Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia menikahkan saudarinya dengan seorang lelaki kaum muslimin, lalu saudarinya tinggal bersama suaminya beberapa waktu, setelah itu dia menceraikannya begitu saja. Begitu masa Iddahnya usai, ternyata suaminya cinta kembali kepada wanita itu dan begitu sebaliknya, kemudian dia meminangnya kembali. Si Ma’qil merasa dilecehkan, diapun berkata kepadanya; ‘hai dungu, aku telah memuliakanmu dengannya dan aku telah menikahkannya denganmu, lalu kamu menceraikannya, demi Allah dia tidak akan kembali lagi kepadamu untuk selamanya, ini akhir kesempatanmu.” Kemudian Allah menurunkan ayat diatas.

Ketika Ma’qil mendengar ayat ini, dia berkata; “Aku mendengar dan patuh kepada Rabbku, lalu dia memanggilnya (mantan suami saudarinya yang ditolaknya tadi) dan berkata; “Aku nikahkan kamu dan aku muliakan kamu.” (H.R At-Tirmidzi 2981)
wahai para wali wanita, biarkan dia bahagia
image ilustration from www.ceritamu.com

Jika ada seorang laki-laki yang soleh, baik agamanya datang melamar putrimu segeralah menikahkannya, jangan halangi dia menikah.

Apakah kalian rela mempertaruhkan kebahagian putri-putri kalian hanya  karena uang, sekolah, karir, adat atau perkara lainnya sehingga menghalangi putri-putri kalian menikah dengan laki-laki sholeh pilihannya.

sumber: Mawadah Center Lembaga Konsultasi Keluarga Sakinah dan Syariat Islamlayanan konsultasi (GRATIS) via WhatsApp atau Telegram ke nomor 081297777864

donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

Tidak ada komentar: