Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Anadolu Agency, kementerian luar negeri PA mengatakan telah menerima surat resmi dari kedutaan Indonesia di Amman yang menyatakan pemegang paspor Palestina tidak lagi membutuhkan visa masuk untuk mengunjungi Indonesia.
“Berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemegang paspor Palestina tidak diwajibkan untuk memiliki visa masuk,” kata pernyataan itu.
Pernyataan itu menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 Maret.
Kementerian itu mengatakan, keputusan datang sebagai hasil dari adanya hubungan yang erat antara Palestina dan Indonesia.
sumber middleeastupdate
Tidak ada komentar: