Bagi wisatawan yang mengunjungi Kota Padang tidak lengkap rasanya tanpa memburu kuliner. Baru-baru ini Pemko Padang telah membuat daftar rekomendasi kepada pelaku usaha kuliner atau restoran di kota itu.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh restoran yang dapat direkomendasikan adalah memiliki izin (tanda daftar usaha pariwisata, izin gangguan dan izin mendirikan bangunan), taat pajak, tersedianya daftar menu dan harga makanan dan minuman. Restoran tersebut juga harus memiliki peralatan dan perlengkapan serta lingkungan yang bersih, serta memiliki kelengkapan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, toilet, tempat sampah, parkir dan sebagainya.
Menurut data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, dari 512 industri kuliner atau restoran yang ada, setelah dilakukan survei ke sebanyak 126 restoran yang beroperasi, baru terdapat 24 restoran yang dapat direkomendasikan. Sedangkan restoran yang lainnya, masih harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menjadi restoran yang "recomended".
Berikut Nama Restoran di Kota Padang yang Direkomendasikan Pemko Padang Bagi Pengunjung:
1. Seafood Mama Hoky di Jalan Bandar Damar No. 19
2. KFC Veteran
3. RM Sederhana di Jalan Rasuna Said No. 81 A
4. Nelayan di Jalan WR. Mongonsidi 4 B
5. RM Rajawali di Jalan Juanda No. 33
6. RM Pagi Sore di Jalan Pondok No. 143
7. Cafe Mega 2000 di Jalan Diponegoro No. 19
8. Pondok Ikan Bakar di Jalan Purus
9. RM Bernama di Jalan S. Parman No. 114
10. Angkringan Jogja di Jalan Pemuda No. 6
11. Soerabi Bandung Enhai di Jalan Batang Kampar No. 3 A-B
12. Golden Resto di Jalan Bagindo Aziz Chan
13. Red Chilis di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 71
14. Bakso Lapangan Tembak di Jalan H. Agus Salim No. 85
15. Bebek Garang di Jalan Purus
16. Depot Ayam Penyet di Jalan Raya Kampung Kalawi
17. Pondok Goreng Baluik di Jalan Ampang Raya, Kuranji
18. Pondok Ikan Bakar Bypass di Jalan Bypass KM 18
19. Hoya di Jalan Padang Indarung
20. RM Ante Dendeng Badaruak di Jalan Raya Bandar Buat
21. Palanta Roemah Kajor di Jalan Sungai Jirak, Mata Air
22. RM Keluarga di Jalan Padang - Painan
23. RM Terang di Jalan Padang - Painan
24. RM Pak Gole di Jalan Sutan Syahrir No. 37
Restoran ini direkomedasikan kepada pengunjung karena telah memenuhi sejumlah kriteria diantaranya, kebersihan tempatnya, daftar harga yang jelas, memiliki IMB, serta membayar pajak restoran dan lainnya.
Pemerintah Kota Padang tidak merekomendasikan restoran lainnya karena belum memenuhi kriteria. [minangkabaunews]
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh restoran yang dapat direkomendasikan adalah memiliki izin (tanda daftar usaha pariwisata, izin gangguan dan izin mendirikan bangunan), taat pajak, tersedianya daftar menu dan harga makanan dan minuman. Restoran tersebut juga harus memiliki peralatan dan perlengkapan serta lingkungan yang bersih, serta memiliki kelengkapan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, toilet, tempat sampah, parkir dan sebagainya.
Menurut data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, dari 512 industri kuliner atau restoran yang ada, setelah dilakukan survei ke sebanyak 126 restoran yang beroperasi, baru terdapat 24 restoran yang dapat direkomendasikan. Sedangkan restoran yang lainnya, masih harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menjadi restoran yang "recomended".
Berikut Nama Restoran di Kota Padang yang Direkomendasikan Pemko Padang Bagi Pengunjung:
1. Seafood Mama Hoky di Jalan Bandar Damar No. 19
2. KFC Veteran
3. RM Sederhana di Jalan Rasuna Said No. 81 A
4. Nelayan di Jalan WR. Mongonsidi 4 B
5. RM Rajawali di Jalan Juanda No. 33
6. RM Pagi Sore di Jalan Pondok No. 143
7. Cafe Mega 2000 di Jalan Diponegoro No. 19
8. Pondok Ikan Bakar di Jalan Purus
9. RM Bernama di Jalan S. Parman No. 114
10. Angkringan Jogja di Jalan Pemuda No. 6
11. Soerabi Bandung Enhai di Jalan Batang Kampar No. 3 A-B
12. Golden Resto di Jalan Bagindo Aziz Chan
13. Red Chilis di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 71
14. Bakso Lapangan Tembak di Jalan H. Agus Salim No. 85
15. Bebek Garang di Jalan Purus
16. Depot Ayam Penyet di Jalan Raya Kampung Kalawi
17. Pondok Goreng Baluik di Jalan Ampang Raya, Kuranji
18. Pondok Ikan Bakar Bypass di Jalan Bypass KM 18
19. Hoya di Jalan Padang Indarung
20. RM Ante Dendeng Badaruak di Jalan Raya Bandar Buat
21. Palanta Roemah Kajor di Jalan Sungai Jirak, Mata Air
22. RM Keluarga di Jalan Padang - Painan
23. RM Terang di Jalan Padang - Painan
24. RM Pak Gole di Jalan Sutan Syahrir No. 37
Restoran ini direkomedasikan kepada pengunjung karena telah memenuhi sejumlah kriteria diantaranya, kebersihan tempatnya, daftar harga yang jelas, memiliki IMB, serta membayar pajak restoran dan lainnya.
Pemerintah Kota Padang tidak merekomendasikan restoran lainnya karena belum memenuhi kriteria. [minangkabaunews]
Tidak ada komentar: