tulisan ini dedikasi ku kepada saudara seaqidah yang peduli terhadap agamanya. wahai saudaraku seiman, saat ini polemik yang dialami umat islam berupa tekanan pihak asing untuk memberangus umat ini dengan bungkus kado mereka yang rapi.
permasalahan kita kerucut kepada kepemimpinan rumah tangga, ada banyak dalil yang menjelaskan bahwa tidaklah sah rumah tangga jika istri muslimah dipimpin suami kafir, diantaranya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka .” (QS. Al Mumtahanah: 10)
dari ayat ini para ulama telah bersepakat atas haramnya wanita muslimah menikah dengan non muslim, diantaranya perkataan ibnu katsir “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”. [Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521]
dan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).” [Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857]
renungan bersama, bahwa rumah tangga yang terdiri dari beberapa orang saja diharamkan dalam islam dipimpin oleh suami non muslim apalagi perkara yang lebih besar jika disanan 1 kampung mayoritas muslim dipimpin oleh kafir.
padahal sudah jelas allah dan rasulnya terangkan akan larangan menjadikan teman kepercayaan bukan dari kalanganmu (saudara seaqidah), lihat di surat ali imran ayat apalagi yang berkaitan dengan kepentingan banyak umat islam yang dipimpin oleh non muslim
SATU WANITA MUSLIM HARAM DI PIMPIN OLEH "SUAMI" YANG KAFIR
LALU BAGAIMANA DENGAN 1 DESA, 1 PROPINSI, ATAU 1 NEGARA?
LET THINK!!!!
permasalahan kita kerucut kepada kepemimpinan rumah tangga, ada banyak dalil yang menjelaskan bahwa tidaklah sah rumah tangga jika istri muslimah dipimpin suami kafir, diantaranya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka .” (QS. Al Mumtahanah: 10)
dari ayat ini para ulama telah bersepakat atas haramnya wanita muslimah menikah dengan non muslim, diantaranya perkataan ibnu katsir “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”. [Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521]
dan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).” [Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857]
renungan bersama, bahwa rumah tangga yang terdiri dari beberapa orang saja diharamkan dalam islam dipimpin oleh suami non muslim apalagi perkara yang lebih besar jika disanan 1 kampung mayoritas muslim dipimpin oleh kafir.
padahal sudah jelas allah dan rasulnya terangkan akan larangan menjadikan teman kepercayaan bukan dari kalanganmu (saudara seaqidah), lihat di surat ali imran ayat apalagi yang berkaitan dengan kepentingan banyak umat islam yang dipimpin oleh non muslim
SATU WANITA MUSLIM HARAM DI PIMPIN OLEH "SUAMI" YANG KAFIR
LALU BAGAIMANA DENGAN 1 DESA, 1 PROPINSI, ATAU 1 NEGARA?
LET THINK!!!!
Tidak ada komentar: