Bupati Gowa: Alhamdulillah, Tanpa BPJS, Rakyat Gowa Nikmati Kesehatan Gratis

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

Tekad Pemkab Gowa untuk mengajukan judicial review terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini dipersiapkan. Bahkan Pemkab telah menyiapkan konsultan hukumnya yakni Mappinawang cs.

Kabag Hukum Setkab Gowa, Muh Taslim, membenarkan jika Bupati Gowa telah menyerukan keinginan untuk menggugat institusi penjamin tersebut.

Hanya saja menurut Taslim, sejauh ini pihaknya masih menunggu perintah Bupati Gowa terkait rencana gugatan ke BPJS tersebut.

Taslim mengatakan, memang Bupati Gowa sudah menginstruksikan melayangkan gugatan tersebut disebabkan kebijakan layanan BPJS sangat tidak sejalan dengan Perda kesehatan Gratis di Kabupaten Gowa.

“Yah kita tengah mempersiapkan dan akan diajukan oleh konsultan hukum Pemkab yakni Pak Mappinawang untuk gugatan itu. Hanya saja kita saat ini masih menunggu perintah Pak Bupati,” kata Taslim, seperti dikutip RakyatSulSel, Senin (16/5/2016).

Dibenarkannya di Kabupaten Gowa telah diterapkan Perda kesehatan Gratis dengan nomor 4 tahun 2009. Perda ini lahir setelah Perda Pendidikan Gratis yang digelontorkan Pemkab setahun sebelumnya.

Perjuangan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan untuk melakukan judicial review dan menggugat BPJS kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan rakyat Gowa.

Adnan bahkan tak hentinya menyampaikan pesan kepada petugas Puskesmas di setiap kecamatan agar jangan menolak masyarakat ketika datang berobat, layani masyarakat, soal biayanya akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Begitu penegasan Bupati Gowa sambil meminta Kadis kesehatan, dr H Hasanuddin dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, dr H Salahuddin untuk menindak lanjuti program itu.

Adnan menegaskan sangat tidak setuju dengan pemberlakuan iuran BPJS kesehatan. “Bagaimana mungkin dalam satu rumah tangga semua membayar iuran padahal belum tentu semua menikmati pelayanan kesehatan, lalu dimana tanggung jawab pemerintah. Saya akan terus berjuang untuk melakukan uji materil terhadap kewajiban BPJS dan saya telah menggalang bupati dan walikota untuk sama-sama melakukan gugatan,” kata Adnan.

“Bagi masyarakat yang tidak mempunyai kartu BPJS atau tidak mampu membayar iuran BPJS, silakan berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, cukup dengan menggunakan KTP akan dilayani, Pemkab siap membayarkan seluruh biaya pelayanan kesehatan karena itu adalah kewajiban pemerintah,” ujar Adnan yang disambut gembira oleh masyarakat di setiap kecamatan yang dikunjungi.

Tidak ada komentar: