penjelasan tentang Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan ???


Kita sering mendengar istilah  "Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan".

Namun rupanya tidak banyak yang tahu dari mana istilah ini berasal, dan apa makna sebenarnya dari kalimat tersebut. Pokoknya asal pakai saja, dan ngaku-ngaku itu ajaran Islam, karena kalimat tersebut kelihatannya berasal dari Al Qur'an.

Dalam bahasa sehari-hari, kata "fitnah" diartikan sebagai penisbatan atau tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, dimana sebenarnya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Maka perilaku tersebut disebut memfitnah.

Tapi apakah makna "fitnah" yang dimaksud di dalam Al Qur'an itu seperti yang disebutkan itu ???

Mari kita tela'ah.

Di dalam Al Qur'an surat Al Baqoroh ayat 191 tercantum kalimat : "Wal fitnatu asyaddu minal qotli…."

Artinya : "Dan fitnah itu lebih sangat (dosanya) daripada pembunuhan.."

Imam Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Imam Abul 'Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al Hasan, Qotadah, Ad Dhohak, dan Rabi' ibn Anas mengartikan "Fitnah" ini dengan makna “Syirik”. Jadi Syirik itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.

Ayat tersebut turun berkaitan dengan haramnya membunuh di Masjidil Haram,
namun hal tersebut diijinkan bagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam manakala beliau memerangi kemusyrikan yang ada di sana.

Sebagaimana diketahui, di Baitullah saat Rasulullah shallallahu alaiihi wa sallam diutus terdapat ratusan berhala besar dan kecil. Rasulullah diutus untuk menghancurkan semuanya itu.
Puncaknya adalah saat Fathu Makkah, dimana Rasulullah mengerahkan seluruh pasukan muslimin untuk memerangi orang2 musyrik yang ada di Makkah.

Kemudian juga pada surat Al Baqoroh ayat 217, disebutkan : "Wal fitnatu akbaru minal qotli…"
Artinya : "Fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan.."

Ayat ini turun ketika ada seorang musyrik yang dibunuh oleh muslimin di bulan haram, yakni Rajab.
Muslimin menyangka saat itu masih bulan Jumadil Akhir. Sebagaimana diketahui, adalah haram atau dilarang seseorang itu membunuh dan berperang di bulan haram, yakni bulan Rajab, Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan Muharram.

baca juga: Bolehkah Mandi Junub Merangkap mandi untuk sholat Jumat?

Melihat salah seorang kawan mereka dibunuh, kaum musyrikin memprotes dan mendakwakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah menodai bulan haram. Maka turunlah ayat yang menjelaskan bahwa kemusyrikan dan kekafiran penduduk Makkah yang menyebabkan mereka mengusir muslimin dan menghalangi muslimin untuk beribadah di Baitullah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh orang2 beriman.

Tak ada satupun ayat di dalam Al Qur'an yang mengartikan kata "fitnah" dengan arti sebagaimana yang dipahami oleh orang Indonesia, yakni menuduhkan satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang dituduh.

Kata "fitnah" di dalam Al Qur'an memang mengandung makna yang beragam sesuai konteks kalimatnya. Ada yang bermakna bala bencana, ujian, cobaan, musibah, kemusyrikan, kekafiran, dan lain sebagainya. Maka memaknai kata 'fitnah' haruslah dipahami secara keseluruhan dari latar belakang turunnya ayat dan konteks kalimat, dengan memperhatikan pemahaman ulama tafsir terhadap kata tersebut.

Memaknai kata-kata di dalam Al Qur'an dengan memenggalnya menjadi pengertian yang sepotong-sepotong serta meninggalkan makna keseluruhan ayat, hanya akan menghasilkan pemahaman yang melenceng dan keliru akan isi Kitabullah. Dan itulah yang dilakukan oleh orang2 yang hendak menyalahgunakan Kitabullah demi mengesahkan segala perilakunya. Dan ini juga dilakukan oleh orang2 yang hendak menyelewengkan makna Al Qur'an dari pengertian yang sebenarnya.
Wallahu A'lam wa Wallahul Musta'an.

Tidak ada komentar: