Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia

Wacana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok pada 2017, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Tak terkecuali dari produsen rokok.

Rencana ini antara lain didasari atas berbagai pertimbangan. Di antaranya menekan jumlah perokok aktif.

Sebuah survei dari Universitas Indonesia menunjukkan, salah satu penyebab tingginya angka perokok adalah murahnya harga barang tersebut. Menaikkan harga rokok dua kali lipat dinilai efektif menekan perokok aktif.
Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia

Terlepas dari pro kontra wacana pemerintah itu, penting untuk menelaah ulang hukum rokok dari aspek agama. Republika merangkum fatwa dari tiga lembaga fatwa bergengsi dunia menyikapi hukum rokok. Berikut pembahasannya:

Lembaga Fatwa Yordania : Hindari Merokok dan Menjual Rokok

Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil itu, mengimbau masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/ produksi tembakau atau jual beli rokok.

Meski lembaga ini memberikan penjelasan memang, secara para ulama berbeda pendapat terkait hukum rokok antara yang memperbolehkan, makruh, hingga mengharamkan, tergantung dengan teori mereka tentang tingkat bahaya yang diakibatkan rokok.

Ini berangkat antara lain dari fakta bahwa, rokok atau tembakau belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para imam mazhab. Rokok baru dikenal pada abad ke-11 hijriyah.

Hal itulah yang memicu mengapa tak ditemukan teks agama yang secara gamblang mengharamkan atau menyebutnya termasuk perkara yang memabukkan.

Akan tetapi, lembaga ini berpendapat, banyak kajian tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dan dampak ekonomi akibat menghambur-hamburkan uang tanpa manfaat.

Dampak negatif tersebut berseberangan dengan anjuran agama seperti larangan berbuat mubazir (QS al-An’am :141). Di Yordania sendiri lebih dari 1,5 miliar dinar pertahun uang yang dibelanjakan untuk rokok.

Atas dasar inilah, hukum rokok haram bagi mereka yang terbukti rokok bisa membahayakan kesehatannya, atau menunda kesembuhannya (QS an-Nisa’ : 29).

Rokok juga haram bagi mereka yang semestinya memberikan nafkah kepada keluarga. Mestinya yang pembelian rokok dibelanjakan untuk kepentingan sehari-hari yang lebih urgen.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr, ditegaskan seseorang akan berdosa bila menelantarkan keluarga yang wajib dinafkahi.

Lembaga ini juga mengharamkan rokok di tempat atau fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi publik, sekolah, dan lainnya.

Dan pada pengujung fatwanya lembaga ini mengajak untuk melawan kampanye rokok dengan cara yang elegan.

Lembaga Fatwa Mesir : Rokok Lebih Banyak Mudharatnya

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2008, lembaga yang kini di pimpin oleh Mufti Agung Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam itu menyatakan, telah terbukti bahwa berbagai macam rokok membahayakan kesehatan manusia, karena itu hukumnya haram.

Lembaga ini mengutarakan dalil di antaranya pertama Islam mengharamkan segala perkara yang membahayakan baik fisik atau nonfisik. Ini seperti penegasan surah al-A’raf ayat ke-157.

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Ayat lainnya, yang tertuang dalam surah al-Baqarah ayat ke-195, menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Sedangkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, ditegaskan bahwa Islam menegasikan segala hal yang mengandung usur celaka atau mencelakakan.

Lembaga Fatwa Eropa : Rokok Ancam Perokok Pasif


Lembaga ini menegaskan bahaya rokok yang mematikan berdasarkan kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kajian tersebut menjadi rujukan dunia internasional untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok.

Dan tak kalah penting adalah, merokok juga mengancam kesehatan para perokok pasif. Hal ini, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al-A’raf: 157)

Lembaga ini juga berpendapat, merokok adalah bentuk penghambur-hamburan uang dan tidak memberikan manfaat baik di dunia atau akhirat. Atas dasar ini pulalah, lembaga mengharamkan jual beli rokok.

source: republika.co.id

Tidak ada komentar: