bagaimana menyikapi fulan yang menunda membayar hutang padahal dia mampu

menunda membayar hutang padahal dia mampu

Assalamu'alaykum ustadz..Mohon nasehatnya.

Bagaimana menghadapi tetangga/kerabat yg kerap meminjam uang, namun mrk jg kerap ingkar pada saat pembayaran yg sudah mrk janjikan sendiri. Padahal saya tahu mrk mampu (baru gajian atau baru menjual barang). Kalau ditagih ada saja alasan, malah justru balik marah ke saya. Saya bingung ust, krn saya jg bkn org yg lebih dalam harta, dan sgt mengharapkan pembayaran hutang dr mrk. Yg ingin saya tanyakan:

Bgmn sikap terbaik saya thd mrk? Saya selalu bersedia memberi pinjaman, krn sy tahu keutamaan menolong sesama muslim, tp dgn sikap mrk yg 'ogah ogahan' dlm membayar pdhl mrk mampu, apakah boleh saya menolak membantu mrk lg di masa mendatang dlm hal meminjamkan uang? Atau saya hrs tetap berusaha membantu mrk dng memberi pinjaman walaupun dng resiko saya jd sulit sendiri?


Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menghutangi orang lain dalam kebaikan adalah hal yang dianjurkan. Mengingat di dalamnya ada pertolongan terhadap orang yang biasanya membutuhkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ»
Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur'an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barang siapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah ta'ala."

(HR.Muslim no.2699 dan yang lainnya.)

As-Sarkhasi menerangkan: "Dan meminjami hukumnya adalah dianjurkan." (Al-Mabsuth 14/36)

Ibnu Quddamah menerangkan: "Hutang hukumnya dianjurkan bagi orang yang menghutangi dan dibolehkan bagi orang yang berhutang." (Al-Mughni 4/236)

Apabila orang yang berhutang sedang dalam kesusahan sehingga belum mampu untuk melunasi hutangnya maka seharusnya ia diberi tempo. Allah ta'ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Apabila orang yang berhutang sengaja menunda pembayaran padahal dia mampu maka ia telah berbuat kedholiman yang nyata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


«مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ»
"Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, termasuk kedholiman”.[HR. Bukhori, no. 2400 dan Muslim no.1564]

Oleh karena dia telah berbuat dhalim maka kita harus menolongnya. Apabila Anda mendapati orang yang berhutang kepada Anda melakukan penundaan pembayaran padahal dia mampu maka Anda harus menolongnya dari kedholimannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

«انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا»
"Tolonglah saudaramu dalam keadaan dia dhalim atau didhalimi." (HR. Bukhari no.2443 dan yang lainnya).

Cara Anda untuk menolongnya adalah dengan menasehatinya secara langsung atau tidak langsung supaya dia segera melunasi hutangnya. Selanjutnya adalah Anda tidak memberinya hutang lagi bila ia masih belum berubah dari kebiasaan penundaannya supaya kedholimannya tidak bertambah.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Sumber: SalamDakwahCom

Tidak ada komentar: