Ramallah- Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara terhadap Syekh Amr Abu Sarah (51) selama 8 bulan dengan tuduhan “menghasut Israel dalam sebuah tabligh akbar di masjid al-Aqsha”
Ketua Komite Pembebasan Tahanan Palestina, menyebutkan bahwa putusan pengadilan Israel sangat tidak adil. Syekh Amru sejak 2014 lalu telah resmi menjadi salah satu imam dan khotib di masjid al-Aqsha. “kami berusaha menghentikan proses peradilan Israel karena sangat tidak adil terhadap terdakwa.”
Syekh Amru dipenjara hanya gara-gara memberikan kajian di masjid al-Aqsha dengan judul “Sifat-sifat Yahudi menurut pandangan al-Quran” pada tahu 2015 silam. Yang akhirnya beliau dikepung di rumahnya dan ditangkap serta sampai sekarang dilarang menjadi imam dan khotib di masjid al-Aqsha. (suarapalestina)
Tidak ada komentar: