fiqh: bagaimana caranya Wanita Berwudhu di Tempat Umum

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz, ana mau tanya… bagaimana cara wanita berwudhu di tempat umum, yaitu ketika tempat wudhunya terbuka dan bercampur ntara laki-laki dan wanita. Bagaimana cara membasuh tangan, kepala dan kakinya? Apakah ini termasuk daruroh membiarkan tangan dan kaki kami terlihat ?

Jawaban

Jika membahas tentang tata cara berwudhu sesuai tuntunan sunnah maka diharuskan berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Namun berbeda hukumnya ketika kondisinya tidak memungkinkan bagi para wanita, yaitu jika kondisi mengharuskan wanita berwudhu di tempat umum yang terlihat oleh laki-laki bukan mahrom (di tempat umum).

Menurut para ulama ketika mendapati kondisi seperti ini maka diperbolehkan bagi wanita muslimah untuk tetap menggunakan jilbab dan dan tidak mengulurkan baju di lengannya sehingga dapat terlihat oleh laki-laki bukan mahrom.
fiqh: bagaimana caranya Wanita Berwudhu di Tempat Umum

Karena kondisi ini termasuk kondisi darurat dan terdapat keringanan dalam masalah ini. Sebagaimana firman Allah: “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Adapun cara dan dalil ketika mendapai kondisi seperti ini adalah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186)

Riwayat ini menjadi sandaran bahwa cara berwudhu bagi wanita ketika mendapati kondisi seperti ini adalah cukup dengan mengusap kerudung dan kain baju yang ada dilengan. Tidak perlu membuka kerudung atau kain yang ada di lengan.

Ibnu Mundzir rahimahullah pula menguatkan hal in dalam mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.” (Al-Mughni (1/132))

Cara ini sama bagi laki-laki ketika kesulitan untuk membuka-tutup imamah (penutup kepala). Yaitu dengan hanya mengusapnya tidak perlu membuka imamahnya sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam riwayat ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Ketika Syaikh Utsaimin ditanya tentang masalah ini beliau memberi jawaban yang sama Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)

Jadi yang dikatagorikan darurat sehingga ditolelir bukanlah membuka jilbab dan menyingkap kain di lengan, namun yang dikatagorikan darurut adalah ketika harus tetap menggunakan jilbab dan tidak menyingkap baju di lengan, sehingga harus ditolelir. Wallahu a’lam.

=========================
MADINA -Majelis Dakwah Islam Indonesia-
https://telegram.me/Madina_BanyumasRaya

Tidak ada komentar: