hukum: bolehkah mendengarkan musik, karna ada yang bilang musik itu halal

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz,, Bagaimanakah pandangan dalam islam tentang mendengarkan musik apakah diperbolehkan dalam islam, karena kalau aku lagi suntuk, gak ada kegiatan atau lagi galau, terkadang aku suka mendengarkan musik biar hatiku menjadi tenang dan hilang rasa suntuk, karena ada sebagian orang bilang musik itu halal, bagaimanakah dalam hal ini,
bolehkah mendengarkan musik

JAWABAN:

Hai sahabat An-nuur… akhirnya kita bertemu lagi diedisi keberikutnya, kali ini bagaimanakah hukum musik dalam islam, apakah halal ataukah haram?

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya adalah haram dan merupakan perbuatan mungkar yang merupakan dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat menimbulkan kita lalai dari mengingat Allah ﷻ serta lalai dalam melaksanakan shalat, sebagaimana firman Allah ﷻ yang artinya “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”(QS. LUQMAN:6).

Abdullah ibn mas’ud bersumpah tentang ucapan yang tidak berguna adalah nyanyian atau lagu, jika lagu diiringi dengan musik, maka kadar keharamannya lebih besar. Maka wajib dijauhi sebagaimana rasulullah bersabda, “sesunnguhnya aka nada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamar dan alat musik(HR. BUKHARI).

Saya menasehati anda semua agar mendengarkan lantunan al-Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk berjalan dijalan yang lurus, berapa banyak orang yang lalai karena mendengarkan nyanyian dan alat musik.

Sumber: syaikh bin baz Majjalah ad-Dakwah, edisi 902, syawal 1403 H

ditulis oleh tim buletin An-nur STAI Assunnah tanjung morawa sumut

Tidak ada komentar: