hukum: sahkah wudhu sedangkan di tangan ada bekas cat/tinta

Pertanyaan:

Apakah sah whudu’ saya ustadz, karena pas ketika saya berwhudu’ ada seperti cat atau bekas tulisan yang masih melekat di tangan saya, sementara saya sudah berusaha menghilangkannya, akan tetapi tidak juga hilang, apakah saya terus berwhudu’ sampai bekas tulisan itu hilang atau bagaimanakah jalan keluarnya ini..
 sahkah wudhu sedangkan di tangan ada bekas cat/tinta

JAWABAN:

Baik sobat bulletin an-nuur, pada pertemuan kali ini dibulan safar, ini kita kedatangan pertanyaan, tentang bekas whudu’ apakah sah ataukah tidak dibawa shalat, karena pertanyaan ini juga pernah ditanya kepada syaikh ibn utsaimin, beliaupun menjawab, Menurut pendapat yang paling mendekati kebenaran, ini tidak merusak berlangsungnya whudu. Sekalipun bagian-bagian tubuhnya yang telah dibasuh menjadi kering karena ia tertunda denagn sesuatu yang terkait denagn thaharah. Demikian pula whudu’nya tidak batal jika ia bergerak dari sutu keran kekeran yang lainnya untuk mendapatkan air.

Sumber: Fatawa ibn Utsaimin, 4/145-146

ditulis oleh tim buletin an-nuur STAI Assunnah tanjung morawa sumut

Tidak ada komentar: