{ Jahitan Yang Sudah Jadi Bertahun-tahun Tidak Diambil }

Bismillah.ya  ustadz brokallohu fiikum, saya mohon jawaban dari soal berikut."Saya punya usaha di bidang jasa menjahit pakaian dg bahan dari konsumen. Diantara konsumen ada jahitan yg sdh  jadi bertahun2 tidak diambil & saya juga blm mendapat onkos & tdk ada perjanjian batas kdaluwarsa.bgemana sebaiknya barang trsebut.syukron jawabannya.mustofa pwt
{ Jahitan Yang Sudah Jadi Bertahun-tahun Tidak Diambil }

Jawaban

Inti jawabannya, pertama: berusaha menyampaikan baju yang sudah dijahit kepada orangnya, atau pewarisnya jika orangnya sudah meninggal.

Jika hal itu tdk memungkinkan, dibolehkan bagi penjahit untuk menjualnya, kemudian mengambil upah jahitan dari harga itu, kemudian selebihnya disedekahkan dengan niat bahwa sedekah itu dari orang yg menjahitkan kain itu. Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id

Oleh: Mutiara Risalah Islam

Like, Komen, Share yuk karena Barangsiapa yang menunjukkan jalan kebaikan baginya semisal pahala orang yang mengamalkannya

------
Mau Dapat Ilmu? Gabung Yuk bersama Grup Mutiara Risalah Islam, dibawah asuhan Dewan Pembina Risalah Islam Ustadz Musyaffa' ad Dariny, Lc., M.A. di :

Web : RisalahIslam.or.id
WA: 089628222285 ketik [Gabung MRI27 Nama]

Tidak ada komentar: