ustadz abduh tuasikal: "CERDAS DALAM MEMILIH MASLAHAT DAN MUDARAT"

Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan.

Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.

Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.
"CERDAS DALAM MEMILIH MASLAHAT DAN MUDARAT"

Demikianlah kesimpulan dari Ibnu Taimiyah _rohimahulloh_ di mana beliau pernah berkata,

لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yang cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan."

Ia pun bersyair,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).

Jadi ada pilihan yang sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.

Syaikh As Sa’di _rohimahulloh_ melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,

فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح
“Apabila bertabrakan beberapa maslahat…
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan.”
وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
“Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan),…Pilihlah mafsadat yang paling ringan.”

Contoh cerdas dalam memilih:

1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.

2- Bolehnya membelah perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan hidup untuk bayi tersebut.

3- Ketika ada kapal yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang yang berat biar kapal bisa selamat.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى
Sumber : BBG Al-ilmuCom

Tidak ada komentar: