ustadz arifin badri:CARA BERTOBAT DARI HARTA HARAM

Secara tinjauan syariat, suatu harta dapat dinyatakan haram karena dua alasan:

1. Haram karena alasan yang melekat pada harta itu (zat-nya), semisal khamar, daging babi, dan yang semisal.

2. Haram karena adanya kesalahan dalam metode mendapatkannya, semisal harta yang diperoleh dengan cara merampas, menipu, akad riba, dan yang serupa.
ustadz arifin badri:CARA BERTOBAT DARI HARTA HARAM

Adapun cara bertobat dari dosa memiliki atau mendapatkan kedua jenis harta haram tersebut di atas maka dengan cara:

1. Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan.

2. Bertekad untuk tidak mengulanginya.

3. Memohon ampunan kepada Allah عزّوجلّ atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.

4. Bila harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan. Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya.

Allah عزّوجلّ menjelaskan tentang tata cara bertobat dari harta riba:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
"Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah [2]: 279)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًا جَادًّا وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
"Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekadar bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya." (Ahmad 4/221 dan lainnya)

Pada Hadits lain beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham. Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya." (al-Bukhari Hadits no. 2317)

Namun, bila Anda tidak dapat mengembalikannya kepada pemiliknya karena suatu alasan yang dibenarkan secara syariat, maka sedekahkanlah harta tersebut atas nama pemiliknya. Dengan cara ini, berarti Anda menyiapkan diri dengan menabungkan pahala sebesar hartanya yang Anda ambil. Dengan demikian, bila kelak ia menuntut haknya di hari Kiamat, maka Anda telah menyiapkan pahala sedekah sebesar hartanya yang Anda ambil dengan cara-cara yang tidak benar, sebagaimana ditegaskan pada Hadits di atas.

Demikian paparan singkat dan sederhana tentang tata cara bertobat dari memiliki atau menggunakan harta haram. Semoga paparan singkat dan sederhana ini bermanfaat bagi Anda. _Wallahu Ta’ala a'lamu bi al-sawab

Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri MA حفظه الله
Sumber: dikutip pada bagian akhir dari Ebook berjudul *"Bertaubat dari HARTA HARAM" di ibnumajjah.com

Tidak ada komentar: