Ulama Sepakat "tidak sah kepemimpinan kafir diwilayah mayoritas Muslim"

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Para ulama sepakat kepemimpinan tidak sah bagi orang kafir, bahkan jika dia menjadi kafir (di tengah kepemimpinannya, maka dia diturunakan.” (Syarh Muslim, 12/229)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (6/218), “Para fuqoha (ahli fiqih) menetapkan syarat-syarat bagi seorang pemimpin, ada yang disepakati ada yang diperselisihkan. Yang disepakati sebagai syarat seorang pemimpin adalah;
pemilu

a. Islam. Karena dia merupakan syarat dibolehkannya persaksian dan sahnya perwalian yang kedudukannya di bawah kepemimpinan. Allah Ta’ala berfirman,

ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisaa’ 141.

Adapun imamah (kepemimpinan) sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim merupakan ‘jalan paling agung’ dan karena dia dapat menjaga kemaslahatan bagi kaum muslimin.”

Karenanya tidak dibolehkan berbaiat kepada pemimpin yang kafir.

catatan
Bagi saudara/i kami terkhusus yg punya ktp jakarta hendaklah memilih pemimpin muslim dan kawal pemilu hingga akhir agar tidak kecolongan tipu daya musuh islam untuk memenangkan kafir.

Apa andil kita bela islam?
Jangan gadaikan aqidah kita dan aqidah saudara kita karna tipu daya musuh islam

source: islamqa.info

Tidak ada komentar: