ADAB-ADAB DALAM MENYEMBELIH HEWAN

Agama islam merupakan agama yang memerintahkan pada segala kebaikan,baik kebaikan tersebut didapatkan secara langsung atau tidak, Allah berfirman;

إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى
"Bahwa Allah memerintahkan keadilan dan perbuatan baik,serta memerintahkan untuk memberi pada keluarga sebagai bentuk silaturahim" Q.s An Nahl:90

Berkata As~Sa'di

فلم يبق عدل ولا إحسان ولا صلة إلا أمر به في هذه الآية الكريمة
"Tidak ada keadilan,kebaikan,dan silaturahim kecuali Allah perintahkan dalam ayat yang mulia diatas" lihat Aq-Qowaidul Wal-Usulul Jami`ah 20

Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda;

إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik pada segala sesuatu maka jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik begitu pula kalau kalian sembelih maka lakukanlah dengan baik dan hendaknya menajamkan alat sembelihannya serta menenangkan hewan tersebut dengan tidak menyakitinya saat disembelih" diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Syadad bin Aus

Dan rasa kasih sayang kita saat mau menyembelih hewan merupakan sebab Allah akan menyayangi kita, sebagaimana hadits Qurrah bin Iyas Al-Muzani bahwa seseorang berkata;

يا رسول الله إني لأذبح الشاة فأرحمها أو قال: إني لأرحم الشاة أن أذبحها. قال: والشاة إن رحمتها رحمك الله) مرتين.
"Wahai Rasulullah sesungguhnya saat saat mau menyembelih kambing saya kasihan dan sedih untuk menyembelihnya,maka Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda; "

(والشاة إن رحمتها رحمك الله) مرتين.
"(Jika engkau menyayangi dan mencintai kambing maka Allah akan menyayangimu) beliau shollallahu `alaihi wasallama ucapkan dua kali" diriwayatkan Bukhari dalam Adabul Mufrad(373) dan dishahihkan Albani

Adapun adab-adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih adalah;

(1) Memperlakukan hewan sesembelihan dengan baik, tidak disakiti saat mau disembeli seperti kalau ayam dicabut bulu lehernya terlebih dahulu, dan semisalnya, Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda;

إن الله كتب الإحسان على كل شيء
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik pada segala sesuatu "diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Syadad bin Aus

(2) Boleh menyembelih dengan segala sesuatu yang tajam kecuali tulang dan kuku, sebagaimana hadits Ka`ab bin Malik:

أن امرأة ذبحت شاة بحجر، «فسئل النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فأمر بأكلها
"Bahwa seorang wanita menyembelih sapi dengan batu yang tajam maka ditanyakan pada Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama lalu beliau Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama membolehkan untuk dimakan " diriwayatkan Imam Bukhori(5602)

ADAB-ADAB DALAM MENYEMBELIH HEWAN

Juga dalam hadits Rafi`bin Khadij bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

ما أنهر الدم، وذكر اسم الله، فكل، ليس السن، والظفر، أما السن فعظم، وأما الظفر فمدى الحبشة
"Makanlah setiap yang disembelih dengan sesuatu yang mengalirkan darah dengan keras dan disebut nama Allah saat menyembelihnya maka makanlah karena itu halal tapi tidak boleh disembelih dengan gigi karena termasuk tulang,begitu pula tidak boleh disembelih dengan kuku kerena termasuk alat sembelihan kaum Habasyah(termasuk kaum kafir dan kita telah dilarang menyerupai mereka)" diriwayatkan Imam Bukhori(5543) dan Muslim(1968)

(3) Menyasah alat sembelihan sampai tajam,sebagaimana hadits Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda;

يا عائشة، هلمي المدية"، ثم قال: "اشحذيها بحجر
"Wahai Aisyah,ambilkan pisau dan asah/pertajam terlebih dahulu dengan batu(atau semisalnya)" diriwayatkan Imam Muslim(1967)

Juga Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda;

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته
"Kalau kalian sembelih maka lakukanlah dengan baik dan hendaknya menajamkan alat sembelihannya serta menenangkan hewan tersebut dengan tidak menyakitinya saat disembelih"diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Syadad bin Aus

(4) Penyembelih harus orang berakal baik laki-laki ataupun perempuan, karena yang tidak berakal tidak bisa meniatkan sesembelihan tersebut,Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya amalan teranggap kalau diniatkan"diriwayatkan Imam Bukhoriy dan Muslim

(5) Tidak memperlihatkan serta mempertajam alat sesembelihan dalam keadaan hewan tersebut melihatnya, sebagaimana hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama:

أمر بحد الشفار، وأن توارى عن البهائم، إذا ذبح أحدكم؛ فليجهز
"Memerintahkan untuk mempertajam alat sesembelihan dan menyembunyikannya dari penglihatan hewan yang disembelih tersebut dan beliau shollallahu `alaihi wasallama berkata :jika diantara kalian menyembelih maka hendaknya dipotong dengan cepat "

diriwayatkan Imam Ahmad dan dishahihkan Albani dan Ahmad Syakir

Dan Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda saat melihat seseorang yang mengasah alat sesembelihannya dalam hewan tersebut melihatnya;

أتريد أن تميتها موتات؟ ! هلا حددت شفرتك قبل أن تضجعها
"apakah anda ingin mematiakannya berkali-kali(karena hewan ketakutan saat mau disembelih) kenapa engkau tidak mengasah pisaunya sebelum membaringkan hewannya" diriwayatkan Tabrani dan dishahihkan sanadnya Albani

(6) Tidak menyembelih disekitar hewan-hewan lain, berkata Lajnah Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh dan salah satu anggotanya Syaikh Fauzan

أن توارى الذبيحة وقت الذبح عن البهائم؛ لئلا تتعذب البهائم بذلك
"Dan diantara adab menyembelih adalah menyembunyikan hewan sesembelihan dari hewan yang belum disembelih agar mereka tidak tersiksa(saat melihat temannya disembelih)" lihat Fatawa Lajnah Daimah 22/363

(7) Mengucapkan BISMILLAH saat mau menyembelihnya,dan kalau yang disembelih adalah hewan kurban maka ditambahkan misalnya sesembelihannya Khalid maka dikatakan;

BISMILLAH ALLAHUMA TAQOBBAL MIN KHALID WAAHLIHI

kalau tidak bisa maka mungkin dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah, seraya berkata;

BISMILLAH YA ALLAH TERIMALAH HEWAN KURBAN INI DARI KHALID DAN KELUARGANYA

Dan hal tersebut sebagaimana hadits Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda saat mau menyembelih kurbannya;

"باسم الله، اللهم تقبل من محمد، وآل محمد، ومن أمة محمد، ثم ضحى به"
"BISMILLAH ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMAD WAALI MUHAMMAD WAMIN UMMATI MUHAMMAD" diriwayatkan Imam Muslim(1967)

Dan disyaritkan ditambahkan ALLOHU AKBAR, sehingga saat dia menyembelih mengatakan;

BISMILLAH ALLOHU AKBAR

sebagaimana riwayat Muslim(1966) bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama saat menyembelih mengucapkan;

BISMILLAH ALLOHU AKBAR

Yang menunjukkan disyariatkan BISMILLAH

saat menybelih adalah hadits Rafi`bin Khadij bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

ما أنهر الدم، وذكر اسم الله، فكل، ليس السن، والظفر، أما السن فعظم، وأما الظفر فمدى الحبشة
"Makanlah setiap yang disembelih dengan sesuatu yang mengalirkan darah dengan keras dan disebut nama Allah saat menyembelihnya(memgucapkan BISMILLAH) maka makanlah karena itu halal tapi tidak boleh disembelih dengan gigi karena termasuk tulang,begitu pula tidak boleh disembelih dengan kuku kerena termasuk alat sembelihan kaum Habasyah(termasuk kaum kafir dan kita telah dilarang menyerupai mereka)" diriwayatkan Imam Bukhori(5543) dan Muslim(1968)

(8) Dipotong/disembelih dengan cepat, sebagaimana hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama:

أمر بحد الشفار، وأن توارى عن البهائم، إذا ذبح أحدكم؛ فليجهز
"Memerintahkan untuk mempertajam alat sesembelihan dan menyembunyikannya dari penglihatan hewan yang disembelih tersebut dan beliau shollallahu `alaihi wasallama berkata :jika diantara kalian memyembelih maka hendaknya dipotong dengan cepat " diriwayatkan Imam Ahmad dan dishahihkan Albani dan Ahmad Syakir

(9) Kalau dalam perut induk ada janin maka tidak perlu disembelih karena sudah mengikuti hukum sesembelihan induknya,sebagaiaman,Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

ذكاة الجنين ذكاة أمه
"Sembelihan janin mengambil hukum sesembelihan induknya (artinya kalau induknya sudah disembelih maka janinnya sudah halal dimakan)." diriwayatkan Imam Ahmad dan selainnya dan dishohihkan Albaniy dari sahabat Jabir

(10) Tidak menguliti/memotong hewan sesembelihan kecuali sudah benar-benar telah mati, berkata Lajnah Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh dan salah satu anggotanya Syaikh Fauzan

تأخ‍ير كسر عنقه وسلخه حتى يبرد
"Dan diantara adab menyembelih adalah tidak memotong lehernya serta mengulitinya kecuali sudah benar-benar telah mati" lihat Fatawa Lajnah Daimah 22/364

Catatan:

Boleh memotong kecil-kecil tulang hewan kurban saat mau dimasak, berkata Dewan Fatwa Kerajaan Saudi;

ويجوز أن يكسروا عظامها
"Boleh juga mereka mematahkan/memotong tulangnya". lihat Majmu' Fatawa Lajnah Ad Daimah 11/403

Tidak ada komentar: