Seorang penanya bertanya: “Ketika bapak saya meminta saya untuk membelikan rokok, apakah boleh saya menuruti perintahnya?”
Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
“Tidak boleh bagi kamu membeli segala sesuatu yang haram bagi bapakmu, seperti: rokok, ganja, narkotik, alkohol, atau yang lainnya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Maka hendaknya kamu menasehati bapakmu dan meminta maaf sambil menawarkan untuk membelikan sesuatu yang baik. Hanya Allah tempat memohon keselamatan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para pengikutnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta– jilid 13, hal. 64, pertanyaan no. 4, Fatwa No. 3201]
Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
“Tidak boleh bagi kamu membeli segala sesuatu yang haram bagi bapakmu, seperti: rokok, ganja, narkotik, alkohol, atau yang lainnya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Maka hendaknya kamu menasehati bapakmu dan meminta maaf sambil menawarkan untuk membelikan sesuatu yang baik. Hanya Allah tempat memohon keselamatan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para pengikutnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta– jilid 13, hal. 64, pertanyaan no. 4, Fatwa No. 3201]
Tidak ada komentar: