Fadhilatus Syaikh Shalih bin al Fauzan ditanya,
Pertanyaan :
"Di sela-sela ceramah, sebagian da'i menjadikan senda gurau sebagai trik dalam berdakwah kepada manusia agar mereka mengikuti hidayah dan taubat kepada Allah. Apa hukum trik seperti ini?"
Jawab :
"Kapan pun yang namanya senda gurau dan guyon BUKANLAH metode dalam berdakwah menuju jalan Allah.
Berdakwah di jalan Allah dilakukan dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dengan disertai nasehat dan peringatan.
Ada pun metode berdakwah dengan senda gurau dan humor, maka ini dapat MEMATIKAN HATI sekaligus menjadikan manusia selalu ingin bercanda dan tertawa, sehingga mereka datang ke tempat ini (tempat ilmu) BUKAN untuk menimba ilmu, tapi untuk hiburan!!
Metode ini tidak dibenarkan sama sekali, dan TIDAK TERMASUK metode dalam berdakwah. Tidak lain cara seperti itu hanyalah sarana hiburan."
(Sumber kitab al-Ijabah al-Muhimmah fi al-Masyakil al-Mudlahamah, pertanyaan no 156. karya asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al Fauzan; anggota haiah Kibar Ulama dan anggota al-Lajnah ad-Da'imah li al-Ifta)
Pertanyaan :
"Di sela-sela ceramah, sebagian da'i menjadikan senda gurau sebagai trik dalam berdakwah kepada manusia agar mereka mengikuti hidayah dan taubat kepada Allah. Apa hukum trik seperti ini?"
Jawab :
"Kapan pun yang namanya senda gurau dan guyon BUKANLAH metode dalam berdakwah menuju jalan Allah.
Berdakwah di jalan Allah dilakukan dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dengan disertai nasehat dan peringatan.
Ada pun metode berdakwah dengan senda gurau dan humor, maka ini dapat MEMATIKAN HATI sekaligus menjadikan manusia selalu ingin bercanda dan tertawa, sehingga mereka datang ke tempat ini (tempat ilmu) BUKAN untuk menimba ilmu, tapi untuk hiburan!!
Metode ini tidak dibenarkan sama sekali, dan TIDAK TERMASUK metode dalam berdakwah. Tidak lain cara seperti itu hanyalah sarana hiburan."
(Sumber kitab al-Ijabah al-Muhimmah fi al-Masyakil al-Mudlahamah, pertanyaan no 156. karya asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al Fauzan; anggota haiah Kibar Ulama dan anggota al-Lajnah ad-Da'imah li al-Ifta)
Tidak ada komentar: