FATWA MENINGGALKAN AL-AQSA DAN PALESTINA

Mohon maaf, hanya meluruskan informasi, agar tidak ada salah paham antara kaum muslimin

Apa benar syekh al-Albânî berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid Al-Aqsa dan mengosongkan palestina untuk Yahudi ????

Begitu banyaknya tulisan bersliweran akhir² ini, berasal dari orang² pandir dan para pendengki, yang mencela syekh Al-Albani lantaran salah faham dan berburuk sangka thd fatwa beliau ttg hijrah nya rakyat Palestina...

Duhai.. jika sekiranya kepandiran itu tidak dibarengi dengan kedengkian, maka kepandiran itu mungkin masih bisa tertutup.

Namun jika kepandiran dan rasa hasad telah bersatu...maka sungguh memalukan dan musibahnya lebih besar.
FATWA MENINGGALKAN AL-AQSA DAN PALESTINA

Fakta tentang Fatwa syekh al-Albani seputar Palestina

Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.

Jika ada yang mengklaim maka

ﻫﺎﺗﻮﺍ ﺑﺮﻫﺎﻧﻜﻢ ﺍﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﺻﺎﺩﻗﻴﻦ
Berikan bukti kalian jika kalian orang² yang benar

Jika tidak bisa membawa bukti yang valid..maka ketahuilah dia adalah seorang pembohong yang bodoh lagi memalukan.

Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi...

Sungguh kedustaan yang nyata

Yang ada adalah Al-Albânî ditanya bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat (west bank/dhiffah ghorbiyah), yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah yang kedua, wilayah yang lain di dalam palestina....

Karena Palestina itu luas..ada tepi barat, ada Gaza dan ada tempat lainnya.

Perhatikanlah jawaban al-Albânî :

"Hendaknya mereka keluar dari tempat yang mana mereka belum memungkinkan mengusir orang² kafir tersebut, ke sebuah tempat yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya".

Jangan anda mengira fatwa ini datang dari hawa nafsu atau datang dari pesanan Yahudi, ma'âdzallah

Demi Allah, al-Albânî jauh dari itu... akan tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam:

Bukankah Allah berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri. kepada mereka malaikat bertanya :’Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? ‘Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini ? (QS. An-nisa: 97)

( ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ 730 ﻣﻦ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ )

Adakah yang salah dengan fatwa ini??

Duhai..sekiranya para pencela itu malu menampakkan kebodohannya!!!

Namun sungguh rasa malu telah sirna...

ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺴﺘﺤﻲ ﻓﺎﺻﻨﻊ ﻣﺎ ﺷﺌﺖ

Jika anda tdk punya malu lagi, silakan berbuat sesuka anda...

Perhatikan pula, Syekh al-Albânî pernah ditanya tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu.

Maka al-Albânî menjawab:

Apakah di palestina ada desa atau kota lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa keluar dari palestina.

ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻣﺤﻤﺪ ﺷﻘﺮﺓ : ﻓﻠﻘﺪ ﺳُﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ – ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ – ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻥ ﺍﻟﺘﻲ ﺍﺣﺘﻠﻬﺎ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻋﺎﻡ 1948 ﻡ، ﻭﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﺒﻐﺔ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩﻱ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ، ﺣﺘﻰ ﺻﺎﺭ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺣﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺮﺑﺔ ﺍﻟﻤﺮﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻬﻢ، ﻭﺃﺿﺤﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺒﺪﺓ ﺃﺫﻻﺀ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ﻫﻞ ﻓﻲ ﻗﺮﻯ ﻓﻠﺴﻄﻴﻦ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﺪﻧﻬﺎ ﻗﺮﻳﺔ ﺃﻭ ﻣﺪﻳﻨﺔ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﻫﺆﻻﺀ ﺃﻥ ﻳﺠﺪﻭﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﻳﻨﻬﻢ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻫﺎ ﺩﺍﺭﺍً ﻳﺪﺭﺀﻭﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻋﻨﻬﻢ؟ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ؛ ﻓﻌﻠﻴﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻬﺎﺟﺮﻭﺍ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﻻ ﻳﺨﺮﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺃﺭﺽ ﻓﻠﺴﻄﻴﻦ، ﺇﺫ ﺇﻥ ﻫﺠﺮﺗﻬﻢ ﻣﻦ ﺩﺍﺧﻠﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺩﺍﺧﻠﻬﺎ ﺃﻣﺮ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻣﺤﻘﻖ ﺍﻟﻐﺎﻳﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻬـﺠﺮﺓ

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=60147

Al-Albânî berfatwa bukan untuk memerintahkan agar mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan tetapi utk berhijrah dan i'dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan memerangi musuh.

ﻭﻳﻀﻊ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻗﻴﺪﻳﻦ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﺘﺄﻫﺐ ﻟﻘﺘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺪﻭ ﻭﺍﻥ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺍﻟﻤﻬﺎﺟﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺍﻥ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﻤﻀﻴﻒ ﻟﻬﻢ ﺳﻴﺴﻤﺢ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻻﺳﺘﻌﺪﺍﺩ ﻟﻘﺘﺎﻝ ﺍﻻﻋﺪﺍﺀ. ‏( ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ 730 ﻣﻦ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ )

6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sudah pernah berfatwa seperti ini sebelumnya.

Beliau pernah ditanya tentang penduduk Mardin (ﻣﺎﺭﺩﻳﻦ ) sebuah negeri di wilayah Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam.. apakah mereka wajib hijrah???

Maka syaikhul islam menjawab:

: “ ﻭﺍﻟﻤﻘﻴﻢ ﺑﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﺟﺰﺍً ﻋﻦ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺟﺒﺖ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻋﻠﻴﻪ ، "
Orang yang mukim di tempat itu jika tak mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.(al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah (Dar al-Kutub al'ilmiyyah: 1408 H). Vol. 3 hal. 532.

Semoga Allah merahmati syekh al-Albânî rahimahullah rahmatan wasi'atan

Disarikan dari: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=60147

Akhukum fillah Fadlan Fahamsyah.
Editor bahasa dan tambahan abinyasalma

Tidak ada komentar: