GERHANA TIDAK TERLIHAT KARENA MENDUNG, BERARTI TIDAK ADA SHALAT GERHANA.

Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
“Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047)

KALAM ULAMA DIKALAHKAN OLEH UCAPAN USTADZ

Kita dapati sebagian kaum muslimin lebih memilih ucapan seorang ustadz dalam menetapkan shalat gerhana atau mengacu pada perhitungan falak, mereka mengacuhkan perkataan para ulama dalam hal ini. Padahal Para ulama sepakat bahwa shalat khusuf tidak dilaksanakan kecuali ketika melihat langsung fenomena gerhana matahari atau bulan. Baik itu gerhana total maupun gerhana sebagian.

GERHANA TIDAK TERLIHAT KARENA MENDUNG

Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu "alaihi Wasallam :

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ
“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadh lain disebutkan:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
“Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Penentuan shalat gerhana tidak boleh dilaksanakan atas dasar petunjuk ahli falak semata.

Imam An-Nawawi menjelaskan, “Jika gerhana matahari tertutup dengan awan mendung, padahal dapat diperkirakan terjadi gerhana maka tetap tidak boleh melaksanakan shalat sampai benar-benar yakin (dapat dilihat lansung dengan mata).” Lalu beliau menukilkan pernyataan Ad-Darimi dan ulama lainnya, dimana mereka berkata, “SHALAT GERHANA TIDAK BOLEH BERSANDAR ATAS DASAR PERHITUNGAN AHLI FALAK.” (Raudatul Thalibin, 1/596)

repost dari ustadz Hawasy, LC dari group dakwah whatsapp

Tidak ada komentar: