1. Uang yang didapatkan dengan ketaatan kepada Allah, dan dibelanjakan pada hak Allah, ini uang yang paling baik.
2. Uang yang didapatkan dengan bermaksiat kepada Allah dan dibelanjakan dalam kemaksiatan kepada Allah, inilah uang yang paling buruk.
3. Uang yang didapatkan dengan menyakiti seorang muslim dan dikeluarkan untuk menyakiti Muslim, ini sama dengan sebelumnya.
4. Uang yang didapatkan dengan cara yang mubah dan dibelanjakan dalam hajat yang mubah, ini bukan pahala baginya dan bukan pula dosa dalam tanggungannya.
๐ Ini adalah dasar-dasar uang, darinya melahirkan uang-uang lain, di antaranya ada uang yang didapatkan dengan benar namun dibelanjakan pada kebatilan. Ada uang yang didapatkan dengan cara yang batil dan dibelanjakan pada kebenaran, maka pembelanjaannya adalah kafarat (penbus)nya. Ada pula uang yang didapatkan dari syubhat, maka kafaratnya adalah membelanjakannya dalam ketaatan.
♻ Pahala dan hukuman, pujian dan celaan, sebagaimana ia berkaitan dengan pembelanjaan uang, ia juga berkaitan dengan cara mendapatkannya, demikian juga seorang hamba akan ditanya tentang hulu dan hilirnya, dari mana ia mendapatkannya dan ke mana dia membelanjakannya ?
✒ (Dr. Ahmad bin Utsman al-Mazyad, Mukhtashar al-Fawaid, , (e.i, hal. 117) ๐
๐ป Al-Sofwa Channel
๐ WhatsApp@DakwahAlSofwa +62 81 3336333 82
2. Uang yang didapatkan dengan bermaksiat kepada Allah dan dibelanjakan dalam kemaksiatan kepada Allah, inilah uang yang paling buruk.
3. Uang yang didapatkan dengan menyakiti seorang muslim dan dikeluarkan untuk menyakiti Muslim, ini sama dengan sebelumnya.
4. Uang yang didapatkan dengan cara yang mubah dan dibelanjakan dalam hajat yang mubah, ini bukan pahala baginya dan bukan pula dosa dalam tanggungannya.
๐ Ini adalah dasar-dasar uang, darinya melahirkan uang-uang lain, di antaranya ada uang yang didapatkan dengan benar namun dibelanjakan pada kebatilan. Ada uang yang didapatkan dengan cara yang batil dan dibelanjakan pada kebenaran, maka pembelanjaannya adalah kafarat (penbus)nya. Ada pula uang yang didapatkan dari syubhat, maka kafaratnya adalah membelanjakannya dalam ketaatan.
♻ Pahala dan hukuman, pujian dan celaan, sebagaimana ia berkaitan dengan pembelanjaan uang, ia juga berkaitan dengan cara mendapatkannya, demikian juga seorang hamba akan ditanya tentang hulu dan hilirnya, dari mana ia mendapatkannya dan ke mana dia membelanjakannya ?
✒ (Dr. Ahmad bin Utsman al-Mazyad, Mukhtashar al-Fawaid, , (e.i, hal. 117) ๐
--------๐ด๐ด๐ด--------
๐ป Al-Sofwa Channel
๐ WhatsApp@DakwahAlSofwa +62 81 3336333 82
Tidak ada komentar: