Bolehkah menjadi Penulis cerita Fiksi dalam Islam?

Bolehkan menjadi Penulis, menuliskan atau mengarang cerita Fiksi dan membacanya dalam islam?
Assalamu'alaikum.

Alhamdullillah saat ini kita membahas, Bolehkan menjadi Penulis, menuliskan atau mengarang cerita Fiksi dan membacanya dalam islam?

Sebelum kita membahas itu, terlebih dahulu kita tentu harus mengetahui apa itu Fiksi?

Menurut Wikipedia, Fiksi adalah cerita atau latar yang berasal dari imajinasi—dengan kata lain, tidak secara ketat berdasarkan sejarah atau fakta.. https://id.wikipedia.org/wiki/Fiksi

Secara tradisional, fiksi termasuk novel, cerita pendek, fabel, legenda, mitos, dongeng, epik dan puisi naratif, sandiwara(termasuk opera, teater musikal, drama, permainan boneka, dan berbagai jenis tarian teatrikal). Namun, fiksi juga dapat mencakup buku komik, dan berbagai kartun animasi, stop motion, anime, manga, film, permainan video, program radio, program televisi (komedi dan drama), dan lain sebagainya.

Kembali pada pembahasan, Bolehkah menjadi Penulis Cerita Fiksi dalam islam dan Apa hukumnya?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum membuat cerita fiksi (qashsash khayaaliyyah);Pertama, ada ulama yang mengharamkan, karena dianggap membuat kebohongan (al kadzib). Kitab Fatawa Lajnah Da`imah (12/187) menyatakan, “Haram bagi seorang Muslim untuk menulis kisah-kisah bohong (fiksi), karena dalam kisah-kisah Alquran dan hadits Nabi dan yang lainnya yang menceritakan fakta dan merepresentasikan fakta, sudah cukup sebagai pelajaran dan nasihat yang baik.”


Kedua, sebagian ulama membolehkan, seperti Syeikh Ibnu Utsaimin, dengan syarat isi cerita fiksi menggambarkan hal-hal yang boleh (jaiz) menurut syara’, tidak menggambarkan hal-hal yang diharamkan, dan secara jelas menyampaikan kepada pembaca bahwa yang disampaikan adalah fiksi bukan kenyataan, agar tidak jatuh dalam kebohongan. (Lihat : Ibnu Utsaimin, Fatawa Muwazhzhafiin, soal no. 24).

Pendapat yang rajih (kuat), adalah yang membolehkan membuat cerita fiksi asalkan terikat dengan syarat-syarat syar’i agar tidak terjatuh dalam kebohongan atau keharaman.

Dalil yang membolehkan membuat cerita fiksi adalah dalil As Sunnah. Dalam hadits yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan yang syubhat (tak tegas halal atau haramnya) dapat terjerumus kepada keharaman, Rasulullah Shallallahu alahi wa salam telah membuat perumpamaan dengan bersabda :

“Seperti seorang penggembala yang menggembalakan [ternaknya] di sekitar tanah larangan (himaa) yang hampir-hampir dia masuk ke dalam tanah larangan itu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Di antara faidah hadits ini adalah, bolehnya membuat perumpamaan dalam rangka memperjelas suatu perkara maknawi (tak konkret) dengan perumpamaan sesuatu yang yang inderawi (konkret). Artinya, menyerupakan sesuatu yang ma’quul (obyek pikiran) dengan yang mahsuus (obyek terindera) untuk mendekatkan pemahamannya.” (Syeikh Ibnu Utsaimin, Al Arba’uun An Nawawiyyah bi Ta‘liqaat Syaikh Ibnu Utsaimin, hlm. 4).

Berdasarkan dalil tersebut, boleh hukumnya seorang Muslim membuat kisah fiksi. Namun agar tidak terjatuh dalam kebohongan atau keharaman, kebolehan membuat cerita fiksi tersebut terikat dengan dua syarat :Pertama, pembuat cerita fiksi wajib menyampaikan kepada pembacanya, baik secara implisit atau eksplisit, bahwa apa yang diucapkan atau ditulisnya adalah cerita fiksi atau khayalan, bukan kenyataan, agar pengarang cerita fiksi tidak jatuh dalam kebohongan. Dalil syarat ini adalah dalil-dalil Alquran atau hadits yang mengharamkan seorang Muslim berbohong.

Kedua, kandungan (content) cerita fiksi tidak boleh bertentangan dengan akidah atau syariah Islam. Misalnya berisi ajakan beramar makruf nahi mungkar, berbakti kepada orang tua, bersikap jujur, mendorong berani berjihad di jalan Allah, mendorong berani melawan penguasa yang zalim, dan sebagainya. Sebaliknya haram hukumnya membuat cerita fiksi yang berisi pemikiran-pemikiran kufur, semisal sekularisme, demokrasi, nasionalisme, liberalisme, pluralisme, dsb. Atau kisah-kisah cinta atau cabul yang jauh dari akhlak islami. Dalil syarat kedua ini adalah dalil-dalil yang mewajibkan Muslim berkata benar sesuai syariah Islam. Misalnya firman Allah Subhanahu wa taala (artinya) : “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (TQS Al Ahzab [33] : 70). 

Juga sabda Rasulullah Shallallahu alahi wa salam:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya Bolehkan kita mendengarkan atau membaca Cerita Fiksi?

“Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). 

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.
قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.
وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.

هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.
Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. 

Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.
وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.
ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).
Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan, “Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.
والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،
Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
a. Semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.
b. Maksud dari ditulisnya cerita tersebut adalah niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak mulia.
أو ضرب الأمثال للتعليم كمقامات الحريري مثلاً، والتي لم نطلع على إنكاره من أهل العلم مع اطلاعهم عليها، وعلمهم بحقيقتها، وأنها قصص خيالية لا أصل لها في الواقع.

والله أعلم.
Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar sebagaimana al maqamat karya al Hariri. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun ulama di masa silam yang mengingkari al maqamat tersebut padahal mereka mengetahui adanya buku fiksi tersebut dan mereka mengetahui bahwa hakikat buku tersebut adalah kisah-kisah fiksi yang tidak ada di alam nyata”.

Wallahu a’lam.

Sumber :
https://konsultasi.wordpress.com/2014/05/24/hukum-mengarang-cerita-fiksi/
http://ustadzaris.com/haramkah-cerita-fiksi

Tidak ada komentar: