Hukum Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

Pertanyaan:

-(( في بلادنا زكاة الفطر تُدفع مالاً بحجة أن المساكين لا يريدون حبوباً وغيرها ، فماذا نفعل ؟ ))-
“Di negeri kami zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang dengan alasan karena orang-orang miskin tidak menginginkan biji-bijian dan yang selainnya (dari bahan makanan pokok.)

Maka apa yang seharusnya kami perbuat?”

Hukum Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

▶ As-Syaikh Shaleh Bin Fauzan Al-Fauzan menjawab:

-(( ليس الأمر للمساكين ، هذه عبادة ، تُنفذ كما جاءت عن الرسول صلى الله عليه وسلم ، والذي لا يريد الطعام هذا ليس بمحتاج ، أعطه للمحتاج الذي يريد الطعام ))-
“Perkara ini tidak boleh dilakukan sekehendak orang-orang miskin itu sendiri, zakat ini adalah kegiatan ibadah, ditunaikan sebagaimana tuntunan yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

Dan mereka yang tidak ingin mendapatkan zakat dalam bentuk makanan berarti bukanlah orang yang benar-benar membutuhkan,

Salurkan zakat tersebut pada mereka yang benar-benar membutuhkan yang mau menerima dalam bentuk makanan”.

Diterjemahkan oleh: Ustadz Iqbal Abu Hisyam

Dipublikasikan oleh: syiartauhidaceh.com

Footnote: Untuk mendengarkan audio silakan klik: alfawzan.af.org.sa

Tidak ada komentar: