Profesi Dukun Upahnya Haram dan Wajib Dilarang

Sahabat yang Mulia Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu'anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِن
"Bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang jual beli anjing, mahar pelacur dan upah dukun." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits yang mulia ini menunjukkan haramnya perdukunan, peramalan, praktek paranormal, orang pintar dan yang semisalnya, bahkan termasuk kesyirikan dan kekafiran.

Barangsiapa mempraktekkannya, menggunakan jasanya, mempercayai ucapan dukun dan setuju serta ridho dengannya maka ia kafir, murtad, keluar dari Islam.

Adapun yang bertanya kepada dukun tanpa mempercayainya maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari.

Profesi Dukun Upahnya Haram dan Wajib Dilarang

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّد
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal, lalu ia mempercayai ucapan dukun atau peramal tersebut maka ia telah kafir terhadap (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam-.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3387]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” [HR. Muslim dari Hafshoh radhiyallahu’anha]

Dan tidak ada bedanya apakah bertemu langsung dengan para dukun atau menonton peramalan di TV atau membaca ramalan bintang di majalah, koran, medsos dan media apa saja.

Barangsiapa yang mempercayainya maka ia kafir, sekedar menonton atau membaca ramalan maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Akan tetapi ia tetap wajib sholat, karena meninggalkan sholat adalah kekafiran.

Dan termasuk kewajiban pemerintah untuk melarang semua bentuk jual beli dan profesi yang haram.

Al-Imam An-Nawawi menukil dari Al-Imam Al-Mawardi rahimahumallah di akhir kitab Al-Ahkaam As-Sulthaniyah (Hukum-hukum Pemerintahan),

ويمنع المحتسب من يكتسب بالكهانة واللهو ويؤدب عليه
"Dan pemerintah hendaklah melarang dan memberikan hukuman sebagai pengajaran adab terhadap orang yang mencari penghasilan dengan perdukunan dan hiburan." [Syarhu Muslim, 10/232]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar: