Fatwa Syaikh bin Baz: Wajib membantu partai yang Pro Syari’at Islam

Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.

Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):

“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)

Wajib membantu partai yang Pro Syari’at Islam

Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):

​“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57). [Fatwa Lajnah Da’imah, seri kedua, 1/373]_​

link: alifta.net

Tidak ada komentar: