UANG HADIAH HARI RAYA IDUL FITRI

Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Di negeri kami terdapat kebiasaan memberi kepada anak saat hari raya baik hari raya Idul Fitri atau pun Idul Adha yang disebut dengan ‘iediyyah, itulah uang dalam nominal kecil yang diberikan kepada anak-anak saat hari raya dengan tujuan membuat mereka gembira. Apakah kebiasaan semacam ini bid’ah ataukah tidak mengapa?”

UANG HADIAH HARI RAYA IDUL FITRI

Jawaban Lajnah Daimah:

Hal tersebut tidaklah mengapa dilakukan bahkan hal tersebut tergolong kebiasaan yang bagus. Membuat gembira orang lain, baik anak kecil ataupun orang dewasa adalah suatu hal yang baik dalam syariat.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh, Syaikh Shalih al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid (Fatawa Lajnah Daimah, 26:247).

Wallohu a’lam

Wabillahi taufiq

source bimbinganislam.com

Tidak ada komentar: