Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?

Apakah terdapat ketentuan dalam Islam yang melarangnya menikahi dan membicarakan tentang pernikahan di bulan Ramadhan?

● Pertanyaan:
Jika ada seorang pria yang mencintai seorang wanita, lalu ia ingin menikahi wanita tersebut di bulan Ramadhan yang penuh berkah, serta ia ingin membicarakannya dengan wanita tersebut, apakah terdapat ketentuan dalam Islam yang melarangnya menikahi dan membicarakan tentang pernikahan dengan wanita tersebut di bulan Ramadhan? 

Pria itu sangat mencintai wanita tersebut, dan menginginkan untuk menikahinya. Saya harapkan nasihat anda mengenai masalah ini.

Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?

● Jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid:

Alhamdulillah.

Tidak terdapat larangan dalam syari’at untuk menikah di bulan Ramadhan disebabkan posisi bulan ini sebagai bulan Ramadhan. Tidak juga terlarang di bulan-bulan lainnya. Bahkan menikah itu dibolehkan di hari apa saja sepanjang tahun.

Akan tetapi, orang yang berpuasa di bulan Ramadan wajib menahan diri dari makan, minum, dan jima’ dari sejak menyingsingnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Karena itu, jika ia mampu menahan diri dan tidak ditakutkan ia akan melakukan hal-hal yang dapat merusak puasanya, maka dia boleh menikah di bulan Ramadhan.

Yang umum terjadi, seringnya orang yang ingin memulai kehidupan rumah tangga di bulan Ramadhan, tidak mampu bersabar untuk tidak mendatangi istri yang baru dinikahinya di sepanjang siang. Sehingga dikhawatirkan ia akan terjatuh pada hal-hal yang diharamkan dan melanggar kehormatan bulan yang mulia ini. Kemudian jadilah ia melakukan dosa besar, disamping ia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar kaffarah yang berat, yakni memerdekakan budak. 

Jika ia tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Dan jika mengulangi jima’ selama beberapa hari, maka bertambah pula kaffarah yang harus dibayar sesuai dengan jumlah hari tersebut.

Untuk itu, nasihat kami bagi penanya,

Jika ia khawatir tidak akan mampu menguasai dirinya, kami nasehatkan agar ia menunda pernikahannya hingga setelah Ramadhan. Dan hendaknya ia menyibukkan dirinya di bulan Ramadhan dengan ibadah dan tilawah Al Qur’an serta shalat malam, demikian pula dengan ibadah-ibadah lainnya.

Wallahu a’lam.

Penerjemah: Ummu Qonita Ika Kartika
Pemuraja’ah: Al-Ustâdz Ammi Nur Baits

Sumber: islamqa.com, fatwa no. 65736.
Sumber: muslimah.or.id

Tidak ada komentar: