Larangan Menyembelih Untuk Allah Di Tempat ritual Syirik

Tsâbit bin Adh-Dhahhâk berkata :

نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ: (هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟) قَالُوا: لَا. قَالَ: (فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟) قَالُوا: لَا. فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَوْفِ بِنَذْرِكَ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعَصِيَةِ اللهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ) 
“Ada seseorang yang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buwânah. Orang tersebut bertanya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu maka Nabi bertanya, ‘Apakah di tempat itu ada salah satu berhala jahiliyah yang disembah?’ 

(Para shahabat) menjawab, ‘Tidak.’
Beliau bertanya lagi, ‘Apakah, di tempat itu, salah satu perayaan hari raya mereka pernah dilaksanakan?’
Mereka menjawab, ‘Tidak.’
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi, janganlah menunaikan nadzar berupa maksiat terhadap Allah, jangan pula berupa perkara di luar batas kesanggupan anak Adam.’.”

(HR. Abu Daud)
Larangan Menyembelih Untuk Allah Di Tempat ritual Syirik

Perawi menyebutkan adanya seseorang yang mewajibkan dirinya untuk Allah dengan menyembelih seekor unta di suatu tempat tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Dia pun datang bertanya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang pelaksanaan hal tersebut. Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menanyakan keadaan tempat itu secara lebih lanjut, bahwa apakah dahulu pernah ada sesuatu yang kaum musyrikin sembah di tempat itu, atau (apakah) dahulu kaum musyrikin mengagungkan tempat itu dan mengadakan perkumpulan di (tempat) itu?

✏ Setelah mengetahui bahwa tempat tersebut bersih dari hal-hal yang dikhawatirkan, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun memfatwakan pembolehan untuk menunaikan nadzar tersebut.

✏ Kemudian, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan nadzar yang tidak boleh ditunaikan, yaitu bilamana nadzar itu berupa maksiat terhadap Allah atau dengan sesuatu yang bukan miliknya.

✏ Pada hadits di atas terdapat larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang dahulu pada (tempat) itu pernah ada salah satu berhala jahiliyah, atau pada (tempat) itu salah satu hari raya (Id) mereka pernah dilaksanakan -meskipun sudah tidak ada lagi setelah itu-.

Faedah Hadits

1. Larangan untuk menunaikan nadzar apabila pernah ada berhala di tempat yang sudah ditentukan untuk melaksanakan nadzar itu, meskipun berhala itu sudah tidak ada lagi.

2. Larangan untuk menunaikan nadzar di tempat yang pernah dipakai sebagai tempat hari raya jahiliyah, meskipun hari raya tersebut sudah tidak ada lagi.

3. Sebelum berfatwa, seorang mufti meminta rincian (detail masalah) kepada orang yang meminta fatwa.

4. Menutup jalan-jalan yang mengarah kepada kesyirikan.

5. Meninggalkan tasyabbuh ‘penyerupaan’ kepada orang-orang musyrikin dalam peribadahan dan hari raya mereka, meskipun tidak bermaksud (sengaja) menyerupai mereka.

6. Bahwa menyembelih untuk Allah, di tempat orang-orang musyrikin menyembelih untuk selain Allah atau di tempat yang dipergunakan untuk hari raya mereka, adalah suatu kemaksiatan.
7. Bahwa nadzar berupa maksiat tidak boleh ditunaikan.

8. Bahwa nadzar berupa sesuatu yang bukan miliknya tidak boleh ditunaikan, misalnya seseorang berkata, “Diriku wajib memerdekakan budak milik Fulân”.

9. Kewajiban untuk menunaikan nadzar yang bukan bermaksiat kepada Allah dan yang masuk di bawah kepemilikannya.

10. Bahwasanya nadzar adalah suatu ibadah maka (nadzar) tidak boleh diserahkan kepada selain Allah.
__
Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Tidak ada komentar: