LARANGAN WANITA IKUT MENGIRINGI JENAZAH

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu anhuma ia berkata: Kami (para wanita) dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan) itu bagi kami (muttafaqun alaih).

LARANGAN WANITA IKUT MENGIRINGI JENAZAH

PENJELASAN:

Ucapan seorang Sahabat wanita ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa larangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam terbagi menjadi 2:

  • Larangan yang ditekankan, harus ditinggalkan, yaitu haram.
  • Larangan yang tidak ditekankan, yaitu makruh.
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita sebaiknya tidak ikut dalam penghantaran jenazah karena tabiat mereka yang lemah, mudah hanyut dalam perasaan sedih, dikhawatirkan akan meratap di kubur, pingsan, dan semisalnya. Selain itu, jika seorang wanita ikut mengantar ke kuburan, hal itu akan menyebabkan ia bercampur dengan para lelaki (ikhtilath).

syarh kitab al-janaiz min bulughil-maram

Tidak ada komentar: