2 Kriteria Sudah Mampu Menikah

Saudaraku pemuda Islam rahimakumullah, segeralah menikah apabila telah mampu, karena menikah akan menjaga kesucian dirimu dari zina dan pintu-pintunya, di tengah derasnya arus fitnah syahwat ini.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]


2 Kriteria Sudah Mampu Menikah

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i rahimahullah berkata,

فكان تقديره للحديث على ما يأتي: «من استطاع منكم على أسباب الجماع ومؤن النكاح المادية من المهر والنفقة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم لقطع شهوته
"Makna hadits ini adalah: Barangsiapa diantara kalian wahai para pemuda, yang telah memiliki kemampuan jima' dan biaya pernikahan seperti mahar dan nafkah maka hendaklah segera menikah, barangsiapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya." [Syarhu Muslim, 9/173]

Simak #Video1Menit Instagram: https://www.instagram.com/p/BtvoxP7HzK6/

Tidak ada komentar: