Memudahkan Seseorang Yang Terlilit Hutang

WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪ Jum’at
| 03 Jumādā ats-Tsānī 1440 H
| 08 Februari 2019 M

Dr. Firanda Andirja, M.A.
Kitāb Bulūghul Marām | Kitābul Jami’

 Pembahasan 39 |
Bab 02 | Al-Birru Wa Ashshilah (Kebaikan Dan Silaturahim)
Hadits 28 (Bagian 02): Memudahkan Seseorang Yang Terlilit Hutang
~~~~~~~~~~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله 

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita melanjutkan pembahasan kita dari hadits yang sebelumnya, pada bagian yang ke-2.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ 
"Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit hutang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat."

Kita tahu bahwasanya seseorang meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang.

Oleh karenanya seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berlindung dari bahaya hutang ini.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah berdo'a,

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan hutang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan berkata,

مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ

"Ya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari hutang, kenapa demikian?"

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَفَأَخْلَفَ
"Seseorang kalau sudah berhutang, jika dia akan berkata maka dia akan berdusta, jika dia berjanji maka dia akan menyelisihi."

Oleh karenanya, terkadang hutang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika dia berkata dia berdusta.

Kemudian jika dia berjanji akan membayar hutang, ternyata dia tidak membayar hutangnya.

Apalagi kalau seseorang terlilit hutang yang banyak, kemudian datang para penagih hutang-hutang maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit.

Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mu'min menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.

Menghilangkan beban hutang bisa dengan beberapa model;

■ PERTAMA

Misal seseorang memiliki hutang kepada kita, kemudian tiba jatuh tempo untuk dia membayar hutang. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan: "Mohon maaf saya belum bisa membayar hutang saya."

Kemudian kita katakan: "Tidak mengapa, ditunda bulan depan."

Kata para ulama, kita menunda pembayaran hutang dia ini sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena memberikan keringanan kepada dia.

Dan ini yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ 
"Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar." (QS Al-Baqarah 280)

Ini model yang pertama, yang termasuk dalam hadits ini yaitu jika dia punya hutang sama kita maka kita beri penundaan membayar pada waktu yang lain sehingga dia mendapatkan waktu yang lapang dan kesempatan untuk bisa membayar hutangnya.

■ KEDUA

Di antara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit hutang yaitu kita menyuruh dia untuk tidak membayar hutang semuanya.

Misal, dia hutang kepada kita 10 juta, maka kita katakan, "Sudah antum bayar 5 juta atau 3 juta saja."
Maka ini memberi keringanan kepada dia.

Dan ingat, sikap kita dengan mengurangi hutang ini juga akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat.

Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.

■ KETIGA

Yang terbaik adalah menghilangkan seluruh hutangnya, kita lunaskan hutangnya.

Allāh berkata,

وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya." (QS Al-Baqarah 280)

Memudahkan Seseorang Yang Terlilit Hutang

⇒ Artinya, menunda membayar hutang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau kau lunaskan, "Ya sudah, saya ikhlashkan", istilah kita.

Dan ini lebih baik di dunia dan di akhirat.

Oleh karenanya telah datang hadits-hadits "spesial" tentang masalah ini yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit hutang.

Karena terlilit hutang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur memikirkan bagaimana cara membayar hutang, sementara para penagih menagih terus.

Ini (tatkala terlilit hutang) membuat seorang menderita.

Ada hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini, contohnya,

• ⑴ Sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,

وأحب الأعمال إلى الله سرور تدخله في قلب مسلم
"Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim." (HR Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain, hadits selanjutnya kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَوُتَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا 
"Atau engkau lunasi hutangnya."

Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, yaitu engkau melunasi hutang orang tersebut.

• ⑵ Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan (bercerita), Beliau berkata:

تَلَقَّتِ المَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ لا قالوا تذكر قال كُنْتُ أداين الناس آمُرُ فتيانِي أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ المُوسِرِ، قَالَ: قَالَ الله : فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
Para malaikat bertemu dengan ruh seorang dari sebelum kalian.

⇒ Tatkala pada hari kiamat dihadirkan ruh seorang (dari orang-orang sebelum kalian).

Maka para mailakat berkata, "Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?"

Orang ini mengatakan: "Saya tidak pernah melakukan kebaikan."
Malaikat berkata: "Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan."
Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.

⇒ Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan.

Dia mengatakan, "Saya dahulu memberi hutangan kepada orang-orang, namun saya menyuruh anak buahku untuk menunda orang yang sulit untuk membayar."

⇒ Nanti saja di lain waktu, kalau memang tidak bisa membayar sekarang.

"Dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar hutang."

⇒ Ada orang yang sudah ditunda kemudian suatu saat dia datang dan mampu untuk membayar tetapi dikatakan padanya, "Ya sudah, tidak usah membayar."

Subhānallāh, ini dia;
√ ⑴ Dia tunda orang yang kesulitan
√ ⑵ Dan kalau ada orang yang mau untuk membayar dia berkata "Ya sudah, saya maafkan, tidak usah membayar."

Maka Allāh berkata, "Ampuni dosa-dosanya"

⇒ Sebagaimana dia memaafkan orang yang bisa membayar hutang, dia maafkan (diikhlashkan, tidak usah membayar), maka kata Allāh, "Ampunilah dosa-dosanya." (HR. Muslim No. 2917)

• ⑶ Dan hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah berkata,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ 
Ada seorang pedagang yang sering memberi hutangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar hutang.

Maka dia berkata kepada anak buahnya, "Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh, dengan saya memaafkan dia, Allāh akan memaafkan saya."

Maka kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, "Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya."
(HR Bukhari dan Muslim)

Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berhutang maka semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya.

Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan hutang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berhutang.

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kami membuka kesempatan kepada seluruh anggota grup Dirosah Islamiyah yang ingin berkontribusi dan berdonasi untuk operasional dan pelaksanaan program kegiatan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.

Infaq & Donasi hanya melalui rekening BNI Syariah | Kode Bank 427 | No.Rek 7070787899
| Atas Nama : Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Mohon setelah transfer konfirmasi via WA ke : 08380-600-0003

Tidak ada komentar: