Brunei Terapkan UU Baru, LGBT Terancam Dirajam Hingga Mati

Penerapan UU Baru, LGBT di Brunei Terancam Dirajam Sampai Mati

Jakarta - Brunei Darussalam akan memperkenalkan undang-undang baru pekan depan untuk memberlakukan hukum cambuk atau dirajam batu sampai mati terhadap LGBT di Brunei.

Dikutip dari Reuters, 26 Maret 2019, Brunei adalah negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum Syariah pada tahun 2014. Saat itu, Brunei mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau tidak mengikuti salat Jumat.

LGBT Terancam Dirajam Hingga Mati

Kelompok HAM mengatakan, hukum baru memberlakukan cambuk dan rajam sampai meninggal bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena perzinahan, sodomi dan pemerkosaan.

Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah kecaman internasional pada 2014 tetapi sekarang berencana untuk melanjutkan keduanya pada 3 April, kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

ASEAN SOGIE Caucus, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, mengkonfirmasi implementasi dari perubahan yang tersisa akan berlangsung pada 3 April, mengutip dokumen pemerintah.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad

OutRight Action International yang berbasis di Manila juga mengkonfirmasi Brunei akan menerapkan tahap baru dalam hukum syariahnya.

Pemerintah Brunei Darussalam belum menanggapi laporan tentang hukuman bagi LGBT ini.

"Kami berusaha untuk menekan pemerintah Brunei tetapi menyadari ada kerangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata Woolfe. Woolfe menyerukan kepada pemerintah lain untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei.

Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan di situs web jaksa agung akhir Desember yang baru muncul minggu ini.

Sikap sosial konservatif berlaku di Asia dengan Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei melarang hubungan seksual antara laki-laki, sementara Indonesia terpantau meningkatnya serangan yang menargetkan orang-orang LGBT+ dalam beberapa tahun terakhir.

"Implementasi penuh hukum pidana syariah akan menerapkan hukuman berat terhadap hubungan sesama jenis, termasuk hukuman mati melalui rajam," Ryan Silverio, koordinator ASEAN SOGIE Caucus.

Brunei Darussalam, bekas wilayah koloni Inggris dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, adalah negara pertama di Asia Timur yang mengadopsi komponen kriminal syariah di tingkat nasional.

Homoseksualitas ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Namun, hukum baru akan menjadikan Brunei Darussalam negara Asia pertama yang membuat LGBT di Brunei dapat dihukum mati. (tempo.co)

Tidak ada komentar: