Puasa Ramadhan tidak diangkat kecuali telah menunaikan zakat fitrah ?

zakat fitrah


Sebelum pada mudik, mudah2an kita tidak lupa bayar zakat fitrah.
Dulu pernah saya dengar ada pak ustadz berpesan agar zakat Fitrah ditunaikan di tempat kita bertempat tinggal.

Mengapa? Karena zakat fitrah itu zakat diri, merupakan jenis zakat kaffarah, sbg penebus atas berbagai kekurangan diri kita, terutama dalam bermuamalah dgn warga sekitar domisili saat ramadhan. (Wallohu 'alam).

Dlm hadits dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
“Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”

Jadi jangan sampai kita banyak bermasalahnya di domisili rumah kita tinggal, eh bayar fitrah nya malah di kampung....

Buat di kampung, lebih pas menggunakan infaq atau shodaqoh.

Semoga bermanfaat..

catatan admin perihal koreksi hadist pada tulisan diatas

Hadis ini diriwayat an-Na’ali (orang Syiah) dan status hadianya mungkar (al-Ilal al-Mutanahiyah, Ibnul Jauzi no. 8233) dan dinilai dhaif oleh al-Albani (as-Silsilah ad-Dhaifah, no. 8).

Mengingat semua hadis di atas bermasalah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil.

Karena itulah, zakat fitrah bukan syarat diterimanya puasa. Sehingga puasa seseorang tetap sah, sekalipun dia tidak membayar zakat fitrah. Hanya saja, dia melakukan pelanggaran.

Imam al-Albani mengatakan,

ثم إن الحديث لو صح لكان ظاهر الدلالة على أن قبول صوم رمضان متوقف على إخراج صدقة الفطر ، فمن لم يخرجها لم يقبل صومه ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يقول به
Jika hadis di atas shahih, berarti maknanya bahwa diterimanya puasa tergantung dari pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah, puasanya tidak diterima. dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengatakan pendapat ini. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 43)

source konsultasisyariah.com

Tidak ada komentar: