5 Alasan Mengapa Tidak Boleh Bayar Zakat Fitrah dengan Uang

 Bayar Zakat Fitrah dengan Uang

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin menegaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidaklah sah.

Berikut alasannya:

1. Tidak sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di Bulan Ramadhan kepada kaum muslimin baik budak ataupun merdeka,laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun orang tua sebanyak 1 sha’ kurma kering atau 1 sha’ gandum kasar.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallalllahu’alaihi wasallam,

“Barangsiapa melakukan amalan yang bukan perintah kami maka amalannya tertolak.”

Dalam riwayat lain berbunyi ,

“Barangsiapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang tidak ada asalnya maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

2. Tidak sesuai dengan praktek yang dilakukan shahabat radhiyallahu’anhum. Dimana mereka membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sebanyak 1 sha’. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan,

“Pegang teguhlah sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku .” Hadits shahih riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi

3.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib dari jenis yang telah ditentukan. Sehingga membayar zakat fitrah dengan jenis lain dari yang ditentukan maka tidak sah. Sama halnya tatkala membayarnya diluar waktu yang telah ditentukan juga tidak sah.

4. Nabi shallallahu’alaihi wasallam menentukan beberapa jenis makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dan umumnya makanan tersebut memiliki harga yang berbeda-beda. Kalau seandainya mata uang jadi tolak ukur maka tentu Nabi hanya mewajibkan satu jenis makanan saja sebanyak 1 sha’ adapun jenis makanan lain tidak diterima karena harganya berbeda.

5. Zakat fitrah dengan uang merupakan sedekah tersembunyi yang keluar dari syiar yang nampak. Sebaliknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok mampu menampakan syiar islam di tengah-tengah kaum muslimin, menjadi pengetahuan bagi anak-anak dan orang tua. Mereka menyaksikan penimbangan, penakaran dan distribusi kepada yang berhak menerima. Hal ini tentu berbeda jika membayar zakat fitrah dengan uang. Zakat dengan uang tersembunyi hanya pemberi dan penerima zakat yang menyaksikan.

Diterjemahkan dari Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 273-274, Darul Hadits ,Kairo.

source wanitasalihah.com

Tidak ada komentar: