Ayah Memaksaku Untuk Menikahi Dia, Padahal Aku Tidak Suka

Ayah Memaksaku Untuk Menikahi Dia

Pertanyaan :

Ayahku memaksa aku menikah padahal sy tidak suka , juga blm siap nikah , haruskah ku taati..?

قال الشيخ العثيمين رحمه الله: لا يجوز أن يجبر الوالد ابنه على أن يتزوج امرأة لا يرضاها سواء كان لعيب فيها : ديني أو خلقي ، وما أكثر الذين ندموا حين جبروا أولادهم أن يتزوجوا بنساء لا يريدونهن ، يقول : تزوجها لأنها بنت أخي ، أو لأنها من قبيلتك، وغير ذلك ، فلا يلزم الابن أن يقبل ، ولا يجوز لوالده أن يجبره عليها .
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :

"Tidak boleh orang tua memaksa putranya untuk menikah dengan seorang wanita yg tidak dia ridhai.

Sama saja apakah karena ada cacat pada wanita tersebut, cacat agamanya atau fisiknya.

Betapa banyak para orang tua yg menyesal ketika memaksa anak mereka untuk menikah dengan wanita yg tidak diinginkan oleh anak-anaknya.

Ia mengatakan : 'Nikahlah dengan gadis itu, karena dia adalah putrinya saudaraku, atau karena ia adalah dari kabilahmu dan selain dari itu.'

Maka sang anak Tidak Wajib menerimanya, dan orang tuanya tidak boleh memaksa anaknya." (islamqa.info)


Tidak ada komentar: