Hukum Mencintai Suami Orang dan ingin di halalkan

Hukum Mencintai Suami Orang

Pertnyaan yg ingin sy tnyakan tntg hukum mencintai suami orang, krena saat ini sy sdg mencintai suami org dan sy pun merasa ingin memilikiNya,dan satu hal yg jadi pegangan sy dia pun bercerta tntg rumah tangganya yg sdg di ambang kehancuran, mhon jawabnNya terimakasih.

Jawaban;

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami di sini ingin lebih memfokuskan terhadap tindakan selanjutnya dan bukan mengkhususkan ke rasa cinta itu sendiri. Ada kemungkinan ada hubungan dan komunikasi intens antara Anda dan dengan laki-laki tersebut selama ini, ini berdasar dari isi dan judul dari pertanyaan.

Kami tekankan, bahwa hubungan laki-laki dan Perempuan yang bukan mahram sangatlah dibatasi dalam syariat Islam, sebagai contohnya adalah dalam memandang lawan jenis. Allah ta'ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ...... النور:30 
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ...النور:31
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya”

Ini adalah hukum larangan dalam memandang lawan jenis yang bukan mahram, apalagi jika perbuatan yang dilakukan yang lebih dari itu, seperti memadu kasih lewat sms, telpon atau copy darat (sampai-sampai pasangan yang tidak halal ini dimabuk asmara) ini tentu lebih diharamkan, karena lebih mendekatkan kepada zina kemaluan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ.
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” HR. Muslim no.2657

Oleh karena itu, kami ingatkan Anda untuk segera memutus komunikasi yang tidak perlu dengan laki-laki tersebut, karena Anda belum dihalalkan untuk dia. Apabila ia ingin menyampaikan sesuatu ia bisa menyampaikannya melalui wali Anda.

Secara hukum syar'i, Anda boleh menikah dengan dia apabila dia seorang muslim, istrinya belum berjumlah empat dan ia tidak menikahi saudara atau tante Anda.

Apabila ia adalah orang yang sholeh niscaya ia akan mendatangi wali Anda untuk melamar dan menjadikan Anda sebagai istrinya, dan bukannya malah menjalin hubungan rahasia dengan Anda.

Apabila Anda akan menikah dengannya, Anda tidak boleh mensyaratkan supaya ia menceraikan istrinya atau Anda berniat merusak rumah tangganya dengan istri sebelumnya, karena ini terlarang dalam Islam dan termasuk kedholiman.

Semoga Allah ta'ala memberi jalan keluar yang terbaik buat Anda dan laki-laki tersebut.

وبالله التوفيق

artikel dalamislam.com

Tidak ada komentar: