Inilah 6 Alasan Mendasar Kaum Muslimin Wajib Tinggalkan Demokrasi

Kaum Muslimin Wajib Tinggalkan Demokrasi

Setidaknya ada 6 alasan mendasar sehingga kaum Muslimin wajib meninggalkan demokrasi seraya menegakkan khilafah. Alasan tersebut tentu saja berdasarkan timbangan Al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)” (QS An-Nisa' [4]: 59).

Pertama, sumber hukum demokrasi campur aduk antara yang hak dan batil.
Dalam demokrasi syariat Islam bisa jadi sebagai salah satu bukan sebagai satu-satunya sumber hukum sehingga tercampurlah antara yang hak (syariat Islam) dan yang batil (bukan syariat Islam). Sedangkan dalam khilafah, syariat Islam sebagai satu-satunya sumber hukum.

Timbangan:
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah [2]: 42).

Kedua, tugas kepala negara demokrasi menerapkan aturan buatan manusia.
Dalam demokrasi, kepala negara (presiden/perdana menteri) bertugas untuk menerapkan aturan buatan manusia (DPR/parlemen). Sedangkan dalam khilafah kepala negara (khalifah/imam/amirul mukminin) bertugas untuk menerapkan syariat Islam.

Timbangan:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS Al Maidah [5]: 44).
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim” (QS. Al Maidah [5]: 45).
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Maidah [5]:47).

Ketiga, masa jabatan kepala negara demokrasi priodik.

Dalam sistem demokrasi periodik (Indonesia 5 tahun sekali/Amerika 4 tahun sekali). Sedangkan dalam khilafah tidak ada periodeisasi, diganti hanya ketika melanggar syariat atau berhalangan menegakkan syariat.

Timbangan:
“Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekalipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul” (HR al-Bukhari). Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain, dinyatakan: “(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah” (HR Muslim).

Keempat, demokrasi memecahbelah kaum Muslimin.

Kepala negara dalam demokrasi merupakan pemimpin negara bangsa, sehingga kaum Muslimin saat ini terpecah ke dalam lebih dari 57 negara bangsa. Kepala negara dalam khilafah merupakan kepemimpinan umum kaum Muslimin sedunia dan menyatukan kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia.

Timbangan:
“Jika dibai'at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri). Maknanya, kaum Muslimin haram dipimpin oleh lebih dari satu pemimpin.

Kelima, demokrasi tidak sesuai dengan misi penciptaan manusia.

Dalam demokrasi taat kepada presiden tidak termasuk ibadah malah terkategori maksiat. Alasannya sudah disebutkan pada poin pertama dan kedua. “Tidak boleh taat kepada makhluk untuk maksiat kepada Khalik (Pencipta)” (HR Muslim dan Tirmidzi). Sedangkan dalam khilafah, taat kepada khalifah termasuk ibadah. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)" (QS. An-Nisa' [4]: 59).

Timbangan:
“Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS Ad-Dzariyyat [51]: 56).

Keenam, sanad demokrasi tidak nyambung ke Nabi dan Khulafaur Rasyidin.
Penerapan demokrasi dicontohkan kaum kafir yang pasti masuk neraka. Sedangkan penerapan khilafah dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa salam dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiallahuanhum) yang dijamin masuk surga.

Timbangan:
“Wajib atasmu memegang teguh Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara-perkara yang baru itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah itu adalah sesat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Oleh: Joko Prasetyo (Wartawan Tabloid Media Umat)

reshare from whatsapp group

Tidak ada komentar: