Menyikapi khilafiyah fiqh pada mazhab

Menyikapi khilafiyah fiqh pada mazhab

Dalam Madzhab Syafi'i pupuk kotoran hewan tidak boleh diperjual belikan. Alasannya karena kotoran hewan dalam madzhab najis, baik hewan tersebut dimakan dagingnya ataupun tidak. Sedangkan jual beli barang najis tidak sah menurut Syafi'i.

( Penjelasan ini saya dapat dari Syaikh Ahmad Hajar dan Syaikh Munashar pengajar Fiqih Syafi'i, ketika membahas bab jual beli )

Jika akadnya diubah bagaimana.. ?

Bukan akad jual beli, namun niatnya sebagai upah.

Kata Syaikh : " Tetap tidak boleh ".

Namun saya pribadi, lebih condong pendapat Imam Ahmad, bahwa kotoran hewan yang dimakan dagingnya tidak najis, yang najis hanya yang tidak boleh dimakan ( yang harom ).

Sama seperti qunut subuh, dalam madzhab Syafi'i qunut subuh sunnah. Bahkan sebagian Syafi'iyyah ada yang mengatakan tidak sah tanpa qunut. Harus ngulang shalatnya.

Namun saya keluar dari pendapat Madzhab.

Kenapa keluar dari pendapat tersebut..? karena sudah banyak ulama yang menjelaskan akan kedha'ifan hadistnya.. Demi memuliakan dalil, saya taqlid kepada ulama Ahlul Hadist yang menyatakan hadist tersebut dha'if dan penjelasan ulama mutaakhirin di zaman ini, begitu juga pendapat madzhab selain Imam Syafi'i.

Namun demikian saya tetap menghormati mereka yang mengamalkan pendapat Madzhab. Karena memang taqlid kepada Madzhab, mengikuti qaul (perkataan) ulama tanpa tahu dalil. Sah-sah saja, karena dibolehkan oleh ulama.

_Abu Naayif _

Tidak ada komentar: