Adakah konsep bagi hasil pinjam meminjam dalam islam

bagi hasil pinjam meminjam

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, mohon penjelasan tentang konsep bagi hasil pinjam meminjam dalam islam,

▫ Apakah ada atau tidak?
▫ Apakah bagi hasil sebagaimana yang diterapkan dalam Bank Syari'ah itu (hukumnya, pent) halal?
▫ Bagaimana kalau nasabah menyimpan uang (deposito) kemudian oleh Bank tersebut dijadikan modal untuk dipinjamkan kepada orang ketiga. Dari bagi hasil keuntungan usaha peminjaman itulah nasabah (pemilik uang) dibagi hasil dengan besaran yang ditentukan oleh pihak Bank. Dalam hal ini bagaimana hukumnya, apakah halal atau tidak kita terima?
جـزاك اﻟلّـہ خـــيرًا

#Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

▫Pertama pertanyaan nya adalah, apakah ada pinjam meminjam bagi hasil yang syari'ah?

Jawaban pertanyaan pertama ini, bagi hasil dalam syari'ah (ada, pent), tapi akadnya bukan pinjam meminjam tapi akadnya adalah (bisa, pent) mudharabah, (atau, pent) akad syarikah juga bisa.

Mudharabah bagian dari Syarikah (berkongsi). Tapi kalau bentuk berkongsi syarikah biasa (syirkah 'inan), yaitu masing-masing dari mereka mengeluarkan modal/saham dalam bentuk uang atau barang tapi ditentukan dengan uang (menurut pendapat yang kuat), kemudian mereka mengembangkan, sama-sama bekerja mengembangkan (usaha, pent) ini, kemudian
  • Keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan.
  • Kerugian dibagi (ditanggung) berdasarkan modal.

Kalau Anda memiliki modal 60 %.

Kalau masalah keuntungan (laba) bisa berdasarkan kesepakatan, umpamanya karena melihat temannya lebih cekatan bekerja (lebih cakap), lalu mengatakan ya sudah bagi untungnya 50:50, padahal modalnya Anda 60 persen, maka boleh bagi hasil seperti itu.

Pembagian laba bila untung 1 juta untuk Anda 500 ribu untuk dia 500 ribu, ini (hukumnya, pent) dibolehkan.

Ketika rugi (maka) tidak boleh menggunakan 50:50. Tapi berdasarkan presentase modal. 60 persen modal Anda, berarti bila rugi (umpamanya) 1 juta, maka kerugian Anda 600 ribu, dan kerugian dia (teman anda) 400 ribu.

Begitu juga dengan mudharabah.

Modal diberikan kemudian diputar/ dikeluarkan dalam bentuk usaha, dia tidak sama sekali ikut bekerja, maka ini bentuk syarikah juga. Kalau modal seluruhnya dari pemilik modal ini disebut mudharabah dan dia menanggung seluruh kerugian usaha tersebut, (berbeda) kalau pinjaman (maka) dia tidak menganggung kerugian

Kalau akadnya mudharabah.
Ketika rugi (maka) modalnya akan berkurang dan si pengelola tidak menanggung kerugian (kalau tidak ada unsur kelalaian dia). Kalau dia lalai, maka dia diminta mengganti kerugian sebanyak akibat dari kelalaiannya saja, tinggal diperkirakan berapa besar kerugian akibat kelalaian tersebut.

Laba disepakati (terserah) mau 60:40, 70:30, tapi kerugian semata-mata ditanggung oleh pemberi modal.

Berbeda dengan pinjaman.

Kalau Anda meminjamkan modal kepada seseorang, maka Anda tidak boleh mendapatkan laba sedikitpun juga. Laba nya berarti riba.

Tidak boleh Anda mendapatkan laba, tetapi uang Anda tidak akan berkurang karena akadnya pinjaman.

Tapi kalau Anda inginkan laba, (maka) ubah akadnya menjadi akad mudharabah.
Berarti Anda siap uang Anda akan berkurang atau rugi.

Inilah bentuk pinjaman yang dibolehkan dan yang mengandung riba, dan bentuk permodalan yang dibolehkan dan permodalan yang riba.

▫Kembali kepada pertanyaannya, apakah mudharabah yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sekarang sudah (sesuai) syar'i?
Ini mungkin butuh penelitian yang seksama.

▫Tapi pertanyaan selanjutnya yang ditanyakan, bolehkah umpamanya seorang pengelola (lembaga keuangan syari'ah) status dia, bukan dia (sebagai) pengelola dia hanya sebagai perantara saja.

Kita simplekan kepada perorangan umpamanya.
→Ada A, B dan C

A sebagai Pemilik modal
C sebagai Pengelola langsung
B sebagai Perantara antara A dan C

Tetapi akad A dan B mudharabah (bisa mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayadah).
Mutlaq (tidak ditentukan) saya berikan modal kepada Anda. Silahkan Anda bentuk usaha.
B tidak bekerja langsung kemudian dia cari C. Kemudian C yang bekerja. Kemudian B dengan C menerapkan persen (yaitu keuntungan laba). Laba masing-masing berapa dan kerugian bagaimana pembagiannya.

Kerugian akan ditanggung oleh B.

Hal ini berarti pararel,
  • A dan (ke, pent) B akadnya Mudharabah, A pemilik modal, B sebagai pengelola,
  • B dengan (ke, pent) C akadnya Mudharabah B sebagai pemilik modal C pengelola

1. Kalau diputar antara A dan C langsung dan B hanya minta Fee saja maka (hukumnya) boleh.
B berkata ke A, "Saya carikan Anda pengelolanya bayarkan untuk kami untuk Fee".

2. Kalau umpamanya C langsung sebagai pengelola kemudian A dan B sebagai pemodal, dalam hal ini ada khilaf para ulama kita. Khilaf dalam bentuk akadnya.
(Penjelasanya seperti dibawah ini, Pent)

▶ Kalau A mengatakan kepada B bahwasanya ini mudharabah dalam bentuk ini (ditentukan) dan disyaratkan harus dia yang bekerja, maka B tidak boleh menyerahkan nya kepada C.
▶Tetapi kalau A mengatakan kepada B "Terserah Anda, ini modal terserah mau Anda putar dalam bentuk apapun juga".

Bahkan jika B mengatakan kepada A, "Bagaimana kalau kami putar kepada C? Anda mengizinkan?".
Kemudian A menjawab dan mengizinkan, "Tidak masalah pokoknya saya terima bagi hasil dari hasil keuntungan yang Anda dapat".

Tentu berbeda keuntungan antara B dan C lain lagi, keuntungan B dan A lain lagi. Yang di inginkan oleh A adalah perkara keuntungan yang di peroleh dari B, "Terserah Anda kami izinkan".
Dalam hal ini terjadi khilaf juga para ulama.

◾Menurut pendapat yang shahih dalam mahzab Syafi'i (khilafulashahih), kemudian pendapat yang banyak di dukung oleh para ulama Al Mu'asyirin diantaranya adalah Dr Yusuf Subaili* dalam disertasinya "Alkhadamatul Istimariah fil Masyari al Islamiah", yang dibimbing oleh Prof. Dr. Abdullah Mutlaq**, kemudian juga pengujinya diantara ialah Dr Abdurrahman bin Sholeh al Athrom dan Dr Al Utzaimi***.

Dr Yusuf Subaili menguatkan bila ingin diizinkan dan bank (semua orang tahu bahwa bank tidak bekerja langsung), berarti dia termasuk yang diizinkan. Mereka memilih pendapat yang membolehkannya.

Dan bukan Beliau saja, akan tetapi banyak para ulama mu'asyirin yang membolehkannya.

◾Akan tetapi secara fatwa kelembagaan internasional, sepertinya saya belum menemukan. Tetapi penelitian-penelitian pribadi banyak yang membolehkannya karena hukum asal muamalah adalah boleh.

Dan ketika pihak bank memberikan pencari mudarib yang baru itu, adalah sebuah perkara yang tidak gampang karena zaman sekarang berbeda dengan zaman dahulu.

Zaman dahulu dengan perorangan kita bisa mencari mana orang yang amanah dan mana orang yang tidak amanah.

Zaman sekarang untuk mencari orang yang amanah atau perusahaan yang diperkirakan memberikan keuntungan kedepan itu membutuhkan studi kelayakan, studi ini dan itu segala macam. Dan hal ini adalah sebuah usaha yang berhak mendapatkan keuntungan dari usaha nya tersebut

Allahuta'alam, memberikan hal seperti ini dinamakan dengan akad Ialatul Mudharabah atau Mudharabatul Almudharib, yaitu si pengelola memudharabahkan modal ini lagi kepada pihak ketiga saya katakan tadi (bisa) dengan izin atau tanpa izin dari pemilik modal.

Yang dengan izin diperkuat dengan banyak ulama dan hal ini yang ada dalam setiap perbankan syariah
والله تبارك وتعالى أعلم

Wabillahi taufiq...
____________________________
Tentang Mudharabah Bertingkat Lembaga Keuangan Syariah
Pertanyaan ke 0003 dari Hamba Alloh di Kediri

Dijawab oleh :  Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Download Audio : https://archive.org/details/003MudhorobahBertingkatDalamBANKLKS

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

catatan :
* Beliau adalah seorang dosen di Fakultas Ma'dail Khatha bertitel doktor dan peneliti dan penerima (menjawab) fatwa di berbagai media (televisi, internet) di Saudi Arabia.
** Beliau adalah Anggota Lajnah Daimah dan Haiah Alkibari Ulama (Ulama Besar Kerajaan Saudia Arabia).
*** Beliau merupakan salah seorang doktor di bidang ekonomi Islam.

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA

Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah
Follow Us: Fanspage Fb: @syariahmovement

Tidak ada komentar: