Adakah Zakat Profesi dalam Syariat Islam ?

Adakah Zakat Profesi dalam Syariat Islam ?

Pertanyaan dari Bapak Rohmat di Banjarnegara

Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-15ADAKAHZAKATPROFESI

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

# Pertanyaan :

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 
Apakah betul ini secara hukum islam ada zakat profesi, Ustadz?

Terimakasih...

# Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته
Dalam pandangan Islam (bahwa, pent) zakat profesi (bagi orang yang mengatakan ada zakat profesi) mereka pun mengetahui bahwa tidak familiar/ tidak pernah ada dalam referensi para ulama kita pada masa dahulu, padahal profesi pada masa dahulu (juga, pent) ada.

Dan jangan katakan bahwa profesi pada masa itu gajinya sedikit, (jawabannya, pent) tidak.

Bukankah ada orang yang membayarkan (yaitu, pent) orang yang meminta ketika sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam meminta untuk merukiyah seorang kepala suku dia mengatakan : "Saya akan merukiyah dengan syarat kambing untuk kami dalam jumlah sekian" kemudian dia bacakan Al Fatihah, sembuh orang tersebut, dia mendapatkan kambing dalam jumlah yang besar sehingga cukup untuk para sahabatnya tersebut,dan bahkan pun diberikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam.

Bukankah ini profesi? 

Dan bukankah ini hasil dari upah pekerjaan?
Ada kan?!

Dan Rasulullah pun tidak mengatakan ada zakatnya, (maka, pent) jangan tambahkan.
Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam saja ketika ditanya tentang (zakatul khail / zakat kuda) beliau mengatakan 

 لا الزم علي شيع
(dalam hal ini belum turun kewajibannya)

Tapi, bila Anda melakukan, Allah mengatakan 

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
(barang siapa yang melakukan satu kebaikan sekecil apapun juga maka Allah akan memberikan pahala dan mereka akan melihat pahalanya).

Rasulullah tidak berani menambahkan, padahal kuda juga hewan ternak, (bahkan, pent) lebih mahal daripada kambing.

Rasulullah tidak berani menambahkan, apakah Anda berani menambahkan?!

Tidak ada.

Dan, buktinya tidak ada (ialah, pent) muktamar zakat pertama sedunia Islam yang dihadiri oleh para ulama utusan dari 25 negara, pada 19 Rajab sampai awal Sya'ban bertempat di Kuwait pada tahun 1484H atau sekitar tahun 1984, disana hasil muktamar tersebut merekomendasikan bahwasanya

ليس ف الميزانزكاثٌ 
"Tidak ada zakat profesi itu" 

menurut mayoritas ulama yang hadir, kecuali sebagian kecil dan dia pun mensyaratkan persyaratan yang tidak mungkin terpenuhi secara umum bagi profesi di Indonesia.

Dr. Al Qardawi mengatakan ada zakat profesi, tetapi beliau juga mengatakan harus sampai nisab gajinya. Berapa 1 nisab itu? 85 gram kalo menurut beliau. Berapa berarti? sekitar 43 juta, baru kemudian ada zakat profesi.

Kalau Anda menerima gaji 43 juta, itu menurut beliau baru ada zakat profesi. Itupun menurut beliau, (zakatnya dikeluarkan, pent) setelah dikeluarkan kebutuhan minimal dia untuk bulan depan itu karena gaji baru terima kan, belum tahu kebutuhannya, kemudian juga (salimun minal dayn) terlepas dari hutang.

Maka, apa yang diterapkan oleh lembaga di Indonesia, profesi dengan cara yang luar biasa mengada-ada, dengan gaji 3.5 juta sudah ditarik (zakat profesinya, pent).
Orang dengan gaji 3.5 juta belum tentu (ia, pent) kaya. Belum lagi hidup di kota besar, gaji 3.5 juta itu, untuk kontrakan saja sudah 1 juta per bulan umpamanya, atau lebih. Makan dia dengan istrinya sudah berapa. Kemudian dia memiliki anak lima umpamanya, berapa kebutuhan dia. Dia fakir miskin itu.

Lalu kenapa ditarik zakat dari dia?

Anda akan bertanggungjawab dihadapan Allah subhanahu wata'ala mengada-adakan ini dan mengambil zakat dari fakir miskin.

Karena Dr Al Qardawi-pun dalam fiqih zakatnya, tidak mengatakan demikian cara menarik zakat profesi itu. Kalau gaji 43 juta itu baru namanya kaya menurut beliau. Itupun dikatakan oleh mayoritas para ulama, tidak seperti itu cara menarik zakat profesi. Tapi digabungkan dengan gaji yang lain dalam satu tahun, kemudian baru dizakatkan.

Wabillahi taufiq...

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA
Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah
Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: