Bunga Bank Diberikan Kepada LSM, Bolehkah ?

Bunga Bank Diberikan Kepada LSM

Menyimpan Uang Di Bank Dan Dia Meminta Supaya Bunganya Diberikan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 

Pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 7492

Pertanyaan: Salah seorang yang dalam kemudahan meminta kepada bank yang menyimpan uangnya untuk menghitung bunga atas tabungannya tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga sosial. Lembaga sosial itu pun telah menerima bunga dari uangnya tersebut selama beberapa bulan. Lalu apakah boleh bagi lembaga sosial menerima uang tersebut, khususnya karena lembaga tersebut -sebagaimana yang telah saya jelaskan kepada Anda- telah membangun tempat tinggal bagi orang-orang yang membutuhkannya?

Jawaban:

Pertama: Orang itu harus menutup tabungan dengan bunga, baik keuntungannya itu diberikan kepada lembaga tersebut atau yang lainnya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan oleh al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma' para ulama.

Kedua: Apa yang sudah sampai di tangan lembaga itu boleh dipergunakan untuk berbagai kepentingan lembaga. Jika lembaga itu sudah mengetahui bahwa bunga itu akan tersebut berlanjut melalui rekening yang dibuka, maka diharamkan bagi para penanggung jawab lembaga tersebut untuk menerima dana yang disumbangkan, karena di dalamnya terkandung unsur tolong-menolong dengan penabung untuk berbuat riba dan mendorongnya untuk melakukan riba.

Wabillaahit taufiiq.

Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.
_____
Follow Us: Fanspage Fb: @syariahmovement

Tidak ada komentar: