Cara Mengatasi Was-Was Ketika Shalat

Cara Mengatasi Was-Was Ketika Shalat

Sesungguhnya was-was teristimewa saat kita sedang shalat maka itu datangnya dari setan. Akibat was-was menjadikan seseorang nyaris kehilangan kehusyuannya, tak ada konsentrasi lagi dan berdampak sering lupa atau ragu berapa raka’at jumlah raka’at shalat yang tengah dilakukannya. Jika kasus ini muncul, apa yang semestinya kita lakukan?

Berikut ulasannya.

Seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Utsman bin Qabil Aash radhiallahu ‘anhu menceritakan:

أنه أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خَنْزَبٌ ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا قَالَ : فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي .
"Sesunguhnya ia (‘Utsman bin Abil Aash radhiallahu ‘anhu) pernah menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya setan telah menganggu shalatku, mengacaukan bacaan shalatku.“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpali: “Itulah gangguan setan yang disebut (setan) Khanzab. Maka jika kamu mengalami gangguan seperti itu hendaklah kamu (melakukan dua langkah berikut -pent): “Berlindunglah kepada Allah dari gangguannya (membaca ta’awudz)“. Sesudah itu meludah ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali. Berkata (‘Utsman bin Abil Aash radhiallahu ‘anhu): “Setelah kulakukan yang demikian, maka dengan izin Allah godaan seperti itu hilang“. [HSR. Muslim no. 2203]

Ibnul Qoyyim rahimahullah menandaskan:

العبد إذا تعوَّذ بالله من الشيطان الرجيم ، وتَفَلَ عن يساره ، لم يضُرَّه ذلك ، ولا يقطعُ صلاته ، بل هذا مِن تمامها وكمالها
"Seorang hamba jika (dalam shalatnya merasa terkena was-was -pent) berta’awwudz kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, lalu meludah ke sebelah kiri (sebanyak 3 kali -pent), maka hal itu tak memudharatkan baginya dan juga tak memutus (membatalkan) shalatnya, bahkan ini termasuk bagian dari kesempurnaannya“. (Zaadul Ma’aad III:602l)

Beberapa Pertanyaan Terkait Hadits Di Atas

Apa yang dimaksud “meludah“ pada hadits tersebut?

Al ‘Aini rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud meludah di sini adalah:

شَبِيهٌ بالبَزْقِ، وهو أقلُّ منه
“Meniup angin disertai sedikit ludah.“ (Umdatul Qoori IV:227)

Bagimana cara meludah saat shalat jika itu terjadi pada saat kamu sedang shalat sendirian di Masjid?

Masalahnya meludah di Masjid teritimewa bila tidak berusaha dibersihkan bekas ludahnya itu adalah haram. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di masjid adalah kesalahan dan oenebus kesalagannya adalah (dengan cara) menimbunnya." [HSR. Bukhari no. 415 dan Muslim no. 552, dan lain-lain]

Dulu masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum memakai keramik, karpet dan sebagainya seperti zaman kita sekarang ini, tetapi masih asli tanah biasa sehingga dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan penebus kesalahan meludah di Masjid adalah dengan menimbun ludah/dahak tersebut.

Tetapi di zaman kita tentu lebih sulit lagi untuk meludah di masjid karena hampir semua masjid telah berlantai bagus dan bahkan berkarpet.

Maka cara meludah ke arah sebelah kiri saat shalat ini adalah bisa pada sapu tangan atau kain yang dikenakannya, sebagaimana dulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencontoh cara meludah dalam masjid saat shalat itu pada ujung selendang/sorban yang dikenakannya. (Lihat dalan Shahih Bukhari no. 405 dan Muslim no. 551]

Yang lebih jadi masalah adalah bagaimana jika hal itu terjadi saat shalat berjamaah?

Sebab boleh jadi gangguan was-was itu muncul saat kamu sedang shalat berjama’ah di masjid.

Bagaimana kamu akan meludah ke sebelah kiri, sementara di sebelah kirimu tentu ada ma’mum lainnya?

Jawabannya pehatikan perkataan Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berikut:

إن كان آخر واحد على اليسار أمكنه أن يتفل عن يساره في غير مسجد ، 
"Apabila dia (saat shalat berjama’ah tersebut) posisinya paling ujung sebelah kiri, maka ia bisa meludah ke sebelah kiri jika tempat shalatnya berjamaahnya bukan di Masjid (karena adanya larangan meludah dalam masjid -pent).

وإلا فليتفل عن يساره في ثوبه في غترته في منديل ، 
Jika tidak, dia boleh meludah ke sebelah kirinya pada pakaian, kopiah atau sapu tangannya.

فإن لم يتيسر هذا كفى أن يلتفت عن يساره ويقول : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
Jika hal ini juga sulit dilakukan, maka cukup ia berpaling ke arah kiri seraya membaca "A'udzu billahi minasy syaithonir rojiim" (tanpa perlu meludah -pent)“. (Fatawa Nuur ‘alaa Darb XII:155)

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ….

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah | dakwahmanhajsalaf.com

Tidak ada komentar: