SOAL :
Assalamualaikum ustadz, ana mau bertanya tentang hukum foto secara umumnya, dan memasang foto di media sosial pada khususnya. Jazaakallahu khairan Dari Beni Al Bani
JAWAB :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarokatuh, Dalam masalah ini ada perincian :
[1] Hukum MENGGAMBAR atau MELUKIS makhluk bernyawa adalah HARAM bahkan termasuk DOSA BESAR karena adanya ancaman khusus dengan NERAKA dan SIKSA YANG BERAT, baik gambar makhluk bernyawa tersebut untuk DISEMBAH ataupun TIDAK. Jikalau gambar tersebut untuk disembah maka bisa terjerumus kpada KEKUFURAN, namun kalau gambar tersebut bukan untuk disembah maka hal tersebut termasuk KEFASIKAN.
[2] Dalil dalil larangan dalam masalah ini sangatlah banyak diantaranya :
[a] Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
[b] Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
[b] Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
[c] Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
[c] Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
[d] Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
[d] Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ: «يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ» قَالَتْ عَائِشَةُ: «فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ»
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam datang menemuiku Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).
[e] Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
[e] Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
[f] Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
[f] Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata :
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata :
قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ تَصْوِيرُ صُورَةِ الْحَيَوَانِ حَرَامٌ شَدِيدُ التَّحْرِيمِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ لِأَنَّهُ مُتَوَعَّدٌ عَلَيْهِ بِهَذَا الْوَعِيدِ الشَّدِيدِ الْمَذْكُورِ فِي الْأَحَادِيثِ وَسَوَاءٌ صَنَعَهُ بِمَا يُمْتَهَنُ أَوْ بِغَيْرِهِ فَصَنْعَتُهُ حَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ لِأَنَّ فِيهِ مُضَاهَاةً لِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى وَسَوَاءٌ مَا كَانَ فى ثوب أو بساط أودرهم أَوْ دِينَارٍ أَوْ فَلْسٍ أَوْ إِنَاءٍ أَوْ حَائِطٍ أَوْ غَيْرِهَا وَأَمَّا تَصْوِيرُ صُورَةِ الشَّجَرِ وَرِحَالِ الْإِبِلِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا لَيْسَ فِيهِ صُورَةُ حَيَوَانٍ فَلَيْسَ بِحِرَامٍ هَذَا حُكْمُ نَفْسِ التَّصْوِيرِ وَأَمَّا اتِّخَاذُ الْمُصَوَّرِ فِيهِ صُورَةَ حَيَوَانٍ فَإِنْ كَانَ مُعَلَّقًا عَلَى حَائِطٍ أَوْ ثَوْبًا ملبوسا أو عمامة ونحوذلك مما لايعد مُمْتَهَنًا فَهُوَ حَرَامٌ وَإِنْ كَانَ فِي بِسَاطٍ يُدَاسُ وَمِخَدَّةٍ وَوِسَادَةٍ وَنَحْوِهَا مِمَّا يُمْتَهَنُ فَلَيْسَ بِحِرَامٍ
“Sahabat sahabat kami (madzhab Syafi'i) dan selain mereka berkata: Meng-gambar makhluk yang bernyawa haram dengan sebenar-benarnya keharaman, termasuk dosa besar, karena diancam dengan ancaman yang keras sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits. Baik orang yang membuat gambar itu bertujuan merendahkannya ataupun selainnya, perbuatannya tetap saja dihukumi haram, apapun keadaannya. Karena perbuatan demikian menandingi ciptaan Allah Ta'ala. Baik gambar itu dibuat pada kain, hamparan, dirham atau dinar, uang, bejana, tembok, dan selainnya. Adapun menggambar pohon, pelana unta dan selainnya yang tidak mengandung gambar makhluk bernyawa, tidaklah diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa untuk digantung di dinding, pada pakaian yang dikenakan, atau pada sorban dan semisalnya yang tidak terhitung direndahkan maka hukumnya haram. Bila gambar itu ada pada hamparan yang diinjak, pada bantalan dan semisalnya yang direndahkan maka tidaklah haram.” (Syarah Muslim 14/307)
[3] Kategori gambar yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa yang memiliki ruh dan kepala, itulah yang dinamakan SHURAH , adapun gambar yang dipotong kepalanya maka tidaklah dikatagorikan Shurah yang terlarang. Termasuk gambar yang tidak memiliki ruh seperti pohon, gunung laut dan lain lain, maka hukumnya boleh dipajang dan boleh dimanfaatkan.
Dari Ibnu Abbas , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[3] Kategori gambar yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa yang memiliki ruh dan kepala, itulah yang dinamakan SHURAH , adapun gambar yang dipotong kepalanya maka tidaklah dikatagorikan Shurah yang terlarang. Termasuk gambar yang tidak memiliki ruh seperti pohon, gunung laut dan lain lain, maka hukumnya boleh dipajang dan boleh dimanfaatkan.
Dari Ibnu Abbas , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
[4] Hukum mempotret dengan kamera adalah tergantung tujuannya, dan hukum asalnya MUBAH atau BOLEH karena mempotret bukanlah menggambar.
Kalau mempotret untuk tujuan yang HARAM maka haram, kalau tidak maka sesuai hukum asalnya yaitu boleh (akan ada perincian dalam hukum memanfaatkan foto). (Lihat kitab qaulul Mufid syarah kitab tauhid, Ibnu ‘Utsaimin 3/203-206)
[5] Hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa baik berupa LUKISAN TANGAN atau FOTO makhluk bernyawa hukumnya haram kecuali kalau untuk dihinakan, adapun kalau untuk di pajang atau sebagai hiasan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman larangan dalam hadits.
Adapun dalil yang menunjukan BOLEH nya gambar makhluk bernyawa jika untuk di HINAKAN seperti dijadikan alas DUDUK, atau alas kaki (keset), adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
[4] Hukum mempotret dengan kamera adalah tergantung tujuannya, dan hukum asalnya MUBAH atau BOLEH karena mempotret bukanlah menggambar.
Kalau mempotret untuk tujuan yang HARAM maka haram, kalau tidak maka sesuai hukum asalnya yaitu boleh (akan ada perincian dalam hukum memanfaatkan foto). (Lihat kitab qaulul Mufid syarah kitab tauhid, Ibnu ‘Utsaimin 3/203-206)
[5] Hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa baik berupa LUKISAN TANGAN atau FOTO makhluk bernyawa hukumnya haram kecuali kalau untuk dihinakan, adapun kalau untuk di pajang atau sebagai hiasan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman larangan dalam hadits.
Adapun dalil yang menunjukan BOLEH nya gambar makhluk bernyawa jika untuk di HINAKAN seperti dijadikan alas DUDUK, atau alas kaki (keset), adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
[6] Hukum memanfaatkan FOTO MAKHLUK BERNYAWA diperinci sebagai berikut :
(a) Menyimpan GAMBAR atau FOTO untuk dimuliakan, seperti gambar raja, ahli ibadah, ulama kiayi, habib atau yang sejenisnya, atau untuk hiasan dinding atau untuk kenang kenangan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
[6] Hukum memanfaatkan FOTO MAKHLUK BERNYAWA diperinci sebagai berikut :
(a) Menyimpan GAMBAR atau FOTO untuk dimuliakan, seperti gambar raja, ahli ibadah, ulama kiayi, habib atau yang sejenisnya, atau untuk hiasan dinding atau untuk kenang kenangan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
"Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka; 'Hidupkan yang telah kalian buat, ' (beliau bersabda): "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya." (HR Bukhari : 5957)
(b) Menyimpan gambar TANPA SENGAJA karena ia berada pada tempat lain seperti pada barang dagangan, atau majalah dan yang lain lain maka ini hukumnya tidak mengapa dengan tetap berusaha untuk menghapus atau menutupnya semaksimal mungkin.
(c) Menyimpan gambar makhluk bernyawa tanpa sengaja dalam posisi TERHINAKAN seperti pada keset, sandal, tikar dan lain-lain bahwa jumhur ulama termasuk Imam yang empat berpendapat tentang bolehnya hal tersebut (lihat kitab syarah shahih Muslim Imam Nawawi 14/18, Al-Mughni 7/6, Al-Mudawanah Al-Kubra 1/91).
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Pendapat ini (boleh menyimpan gambar sebagai alas untuk diduduki atau dihinakan) adalah pendapat yang paling adil” (Kitab At-Tamhid 21/196)
(d) Menyimpan gambar karena terpaksa dan sulit dihindari seperti misalnya gambar atau foto pada KTP, surat surat penting, Ijazah, pasport, uang kertas, dll,. maka hal ini tidak mengapa.
Allah Ta’ala berfirman :
(b) Menyimpan gambar TANPA SENGAJA karena ia berada pada tempat lain seperti pada barang dagangan, atau majalah dan yang lain lain maka ini hukumnya tidak mengapa dengan tetap berusaha untuk menghapus atau menutupnya semaksimal mungkin.
(c) Menyimpan gambar makhluk bernyawa tanpa sengaja dalam posisi TERHINAKAN seperti pada keset, sandal, tikar dan lain-lain bahwa jumhur ulama termasuk Imam yang empat berpendapat tentang bolehnya hal tersebut (lihat kitab syarah shahih Muslim Imam Nawawi 14/18, Al-Mughni 7/6, Al-Mudawanah Al-Kubra 1/91).
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Pendapat ini (boleh menyimpan gambar sebagai alas untuk diduduki atau dihinakan) adalah pendapat yang paling adil” (Kitab At-Tamhid 21/196)
(d) Menyimpan gambar karena terpaksa dan sulit dihindari seperti misalnya gambar atau foto pada KTP, surat surat penting, Ijazah, pasport, uang kertas, dll,. maka hal ini tidak mengapa.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan atau kesusahan atau kesulitan ”. (QS Al-Hajj : 78).
[7] Adapun memajang foto atau gambar makhluk bernyawa di medsos seperti FB dan yg lainnya maka hal ini tidak di perbolehkan berdasarkan kaedah MENCEGAH KEMUDHARATAN atau KERUSAKAN.
Diantara kemudharatan yg di timbulkan akibat memajang foto di medsos :
(1) FITNAH WANITA :
Dengan tampilnya foto foto wanita di medsos JELAS menyebakan fitnah yang besar , apalagi memang wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum laki laki.
Dari Usamah Bin Zaid radhiyallahu anhuma Rasulullah shalaalahu alaihi wasallam bersabda,
[7] Adapun memajang foto atau gambar makhluk bernyawa di medsos seperti FB dan yg lainnya maka hal ini tidak di perbolehkan berdasarkan kaedah MENCEGAH KEMUDHARATAN atau KERUSAKAN.
Diantara kemudharatan yg di timbulkan akibat memajang foto di medsos :
(1) FITNAH WANITA :
Dengan tampilnya foto foto wanita di medsos JELAS menyebakan fitnah yang besar , apalagi memang wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum laki laki.
Dari Usamah Bin Zaid radhiyallahu anhuma Rasulullah shalaalahu alaihi wasallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari: 5096 dan Muslim: 2740)
Bahkan umat terdahulu hancur binasa juga gara-gara fitnah wanita, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Bahkan umat terdahulu hancur binasa juga gara-gara fitnah wanita, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خضرة، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّــقُوا الدُّنْــيَا وَاتَقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِـي إِسْرَائِـيلَ كَانَتْ فِي النِسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini begitu manis nan hijau. Dan Allah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Allah ingin melihat bagaimana perbuatan kalian. Karenanya jauhilah fitnah dunia dan jauhilah fitnah wanita, sebab sesungguhnya fitnah pertama kali di kalangan Bani Israil adalah masalah wanita” (H.R. Muslim: 2742)
(b) SIFAT DAYUTS
Laki laki yang foto istrinya, foto putrinya, atau foto saudari perempuannya dipajang di medsos dan tdak ada rasa cemburu dilihat dan dinikmati banyak orang maka mereka adalah termasuk DAYUTS yang TERANCAM dengan tidak akan mencium bau surga.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
(b) SIFAT DAYUTS
Laki laki yang foto istrinya, foto putrinya, atau foto saudari perempuannya dipajang di medsos dan tdak ada rasa cemburu dilihat dan dinikmati banyak orang maka mereka adalah termasuk DAYUTS yang TERANCAM dengan tidak akan mencium bau surga.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ
“Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad)
(c) Akibat dari mengunggah foto di Medsos bisa menimbulkan penyakit 'Ain dari orang orang yang berjuta matanya tertuju pada gambar atau foto tersebut, sehingga atas izin Allah bisa menyebabkan kecelakaan dan berbagai macam penyakit terhadap sang pemilik foto akibat dari ‘Ain.
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata : “’Ain adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari tabiat yang jelek, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” (Fathul Bari 10/200)
Beliau juga mengatakan, “Bahwa ‘ain dapat terjadi bersama rasa takjub walau tanpa adanya sifat iri, walau dari orang yang mencintai dan dari seorang yang shalih (tanpa disengaja)." (Fathul Bari 10/205)
Adapun 'Ain bisa terjadi walaupun tanpa melihat orangnya langsung, dalam hal ini tentu melalui gambar atau foto lebih utama lagi pengaruhnya.
Imam Ibnul Qoyim rahimahullah mengatakan,
(c) Akibat dari mengunggah foto di Medsos bisa menimbulkan penyakit 'Ain dari orang orang yang berjuta matanya tertuju pada gambar atau foto tersebut, sehingga atas izin Allah bisa menyebabkan kecelakaan dan berbagai macam penyakit terhadap sang pemilik foto akibat dari ‘Ain.
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata : “’Ain adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari tabiat yang jelek, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” (Fathul Bari 10/200)
Beliau juga mengatakan, “Bahwa ‘ain dapat terjadi bersama rasa takjub walau tanpa adanya sifat iri, walau dari orang yang mencintai dan dari seorang yang shalih (tanpa disengaja)." (Fathul Bari 10/205)
Adapun 'Ain bisa terjadi walaupun tanpa melihat orangnya langsung, dalam hal ini tentu melalui gambar atau foto lebih utama lagi pengaruhnya.
Imam Ibnul Qoyim rahimahullah mengatakan,
وَنَفْسُ الْعَائِنِ لَا يَتَوَقَّفُ تَأْثِيرُهَا عَلَى الرُّؤْيَةِ، بَلْ قَدْ يَكُونُ أَعْمَى، فَيُوصَفُ لَهُ الشَّيْءُ فَتُؤَثِّرُ نَفْسُهُ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ يَرَهُ، وَكَثِيرٌ مِنَ الْعَائِنِينَ يُؤَثِّرُ فِي الْمَعِينِ بِالْوَصْفِ مِنْ غَيْرِ رُؤْيَةٍ
”Jiwa orang yang menjadi penyebab ain bisa menimbulkan ain, tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, lalu jiwanya bisa menimbulkan ain, meskipun dia tidak melihat sesuatu itu. Dan ada banyak penyebab ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ain, hanya dengan cerita tanpa melihat langsung.” (Zadul Ma’ad, 4/149).
Dan lain lain dari kemudharatan akibat memajang foto di medsos....wallahu a'lam
Abu Ghozie As Sundawie
Abu Ghozie As Sundawie
Tidak ada komentar: