PERTANYAAN
Bagaimana hukum membuang undangan /kertas yang sudah tidak terpakai, yang didalamnya ada ayat al-Quran?
Syukron katsir.
Barokallah fikum.
JAWABAN :
Hukumnya adalah tidak boleh dibuang karena ini bentuk dari penghinaan terhadap al-Qur'ân al-karim
☝Hendaknya digunting-gunting hingga tidak terbentuk atau dibakar.
Kita tidak boleh membuang kertas apapun yang didalamnya ada ayat-ayat alquran atau ada lafaz Allah Subhanahu Wa Ta'ala sampai kita menggunting-guntingnya, atau merobek-robeknya, atau membakarnya hingga tidak tampak lagi. Dan yang lebih aman adalah dibakar.
Wallâhu ta'âlâ a'lam bishawâb
Pertanyaan dijawab oleh : @abinyasalma
Diedit oleh: Tim Editing AWWI
Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
Tidak ada komentar: