Memakai sandal pun ibadah. Caranya, amalkan adab-adab dalam memakai alas kaki.
Adab-adab tersebut adalah:
1. Saat memakai, dahulukan kaki kanan.
2. Jika melepas, dahulukan kaki kiri.
Dua poin ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian memakai sandal, dahulukanlah yang kanan. Apabila melepas, maka dahulukan yang kiri. Sehingga kaki kanan yang pertama memakai sandal, dan terakhir dilepas.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
3. Tidak memakai sandal dengan berdiri.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.” [H.R. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].
Al Munawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini sebagai bimbingan saja bukan wajib. Karena memakai sandal dengan duduk akan lebih mudah dan nyaman.
Ath Thibi dan selain beliau berpendapat bahwa larangan ini khusus apabila ada semacam kesusahan ketika memakainya dengan berdiri. Seperti memakai sepatu, bukan sandal biasa. Allah lah Yang Maha Mengetahui terhadap hukum syariat-Nya.
4. Tidak berjalan dengan memakai satu sandal saja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian berjalan memakai satu sandal. Lepas semua sekalian, atau pakai semua.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].
Bahkan, ketika putus talinya, jangan dipakai salah satunya sampai diperbaiki.
Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila tali sandal kalian putus, janganlah berjalan dengan satunya, sampai diperbaiki.”
5. Sandal desain dan model yang khusus untuk laki-laki TIDAK BOLEH dipakai wanita, dan sebaliknya.
أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Bahwa Rasulullah melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang berusaha menyerupai wanita.” [H.R. Abu Dawud, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].Tidak boleh ada unsur menyerupai orang kafir atau menyebabkan mudarat.
Contohnya, sepatu hak tinggi.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: "Memakai sepatu atau sandal hak tinggi termasuk tabarruj, berhias yang dilarang. Di sisi lain bermudarat pada tumit kaki karena terangkat tidak sebagaimana mestinya. Jadi hak tinggi tercela secara syariat maupun kedokteran. Oleh sebab itu, banyak para dokter yang melarangnya karena alasan kesehatan. Tercelanya menurut syariat tentu lebih besar karena termasuk tabarruj. Apabila menimbulkan suara maka lebih jelek lagi."
artikel tashfiyah.com
Tidak ada komentar: