Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum syari'at mengenai penukaran mata uang (di pasar gelap). Misalnya 3000 DJ (Djibuti) dengan 3000 franc Prancis, yakni dengan 300 %. Perlu diketahui bahwa penukaran dengan cara yang legal, adalah 300 DJ dengan franc Prancis.
Jawaban:
Jawaban:
Jika penukaran antara dua mata uang itu dari satu jenis, wajib ada kesamaan antara keduanya dan dilakukan serah terima di tempat pelaksanaan transaksi, serta diharamkan adanya selisih harga antara keduanya. Juga diharamkan penangguhan serah terima keduanya atau salah satu dari keduanya. Jika kedua mata uang itu dari dua jenis, diperbolehkan adanya selisih harga antara keduanya secara syar'i, baik itu di pasar gelap maupun di tempat lainnya. Dan diharamkan menangguhkan sebagian atau salah satunya.
Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 3864
Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 3864
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.
Fanspage Fb: @syariahmovement
Tidak ada komentar: