Pertanyaan :
Pemilik money changer menjual dolar Amerika kepada salah seorang nasabahnya di luar Saudi, ditukar dengan riyal Saudi, dengan syarat nasabah itu harus membayar riyal Saudi kepada pemilik money changer dengan pembayaran terpisah-pisah dan waktu yang berbeda-beda, dan tidak dibayar dalam sekali waktu. Perlu diketahui bahwa kesepakatan antara semua pihak berjalan melalui telex. Tolong beritahu kami, semoga Allah menjaga dan memberi petunjuk kepada Anda mengenai hal tersebut. Apakah muamalah semacam itu boleh dilakukan dan benar serta sesuai dengan ajaran syari’at, ataukah ia bertentangan dengan syari’at dan orang Islam tidak diperkenankan untuk bermuamalah dengannya?
Jawaban:
Jawaban:
Muamalah ini tidak diperbolehkan. Sebab, di dalamnya terkandung unsur riba nasa’ karena adanya kesepakatan antara keduanya untuk membayarkan riyal Saudi secara terpisah-pisah dan dalam jangka waktu yang berbeda-beda pula. Dan riba nasa’ itu diharamkan melalui nash al-Qur-an, as-Sunnah serta ijma’ ulama.
Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Fatwa Nomor 3158
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.
Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Fatwa Nomor 3158
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.
Tidak ada komentar: