Penjelasan Shalat Gerhana dan tata cara sesuai sunnah


●Hukum Shalat Gerhana

Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf:

  • Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan).
  • Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib.
  • Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy- Syaukani rahimahullah serta Shiddiq Hasan Khan.

Asy-Syaikh Ibnu ’Utsaimin Rahimahullah berkata, ”Pendapat yang menyatakan wajib lebih kuat dibandingkan yang sunnah. Namun, wajib di sini adalah wajib (fardhu) kifayah.” (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/ 182)

●Berikut ini beberapa hal terkait dengan tata cara shalat gerhana.

1. Sebab shalat ini adalah terlihatnya gerhana.

Shalat ini terkait dengan terlihatnya gerhana. Oleh karena itu, apabila gerhana tidak dapat dilihat, tidak disyariatkan padanya shalat. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan shalat gerhana ini dengan “melihat”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Apabila kalian melihatnya, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.”

Jika di suatu daerah gerhana terlihat, disyariatkan bagi penduduk tempat itu untuk melakukan shalat kusuf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa apabila ahli hisab bersepakat tentang terjadinya gerhana, kesepakatan mereka hampir-hampir tidak akan salah. Akan tetapi, kesepakatan mereka itu tidak berkonsekuensi adanya suatu ilmu (pengetahuan) yang syar’i. Sebab, shalat kusuf dan khusuf tidak dilakukan kecuali apabila gerhana itu terlihat.

Berdasarkan hal ini, apabila terjadi gerhana namun seseorang terlambat mendapat beritanya dan waktunya telah lewat, tidak disyariatkan baginya melakukan shalat gerhana karena waktunya telah berlalu. Ini yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

Gerhana Apakah yang Disyariatkan Shalat Padanya?

Sebagaimana diketahui, gerhana matahari dan gerhana bulan ada beberapa macam, ada gerhana total, sebagian, cincin dan lain-lain. Maka semuanya disyariatkan shalat gerhana padanya.

2. Panggilan untuk shalat gerhana

Tidak ada azan dan iqamah untuk shalat gerhana. Yang ada ialah panggilan, “Ash-shalatu jami’ah.”

Berdasarkan hadits dari sahabat ’Abdullah bin ’Amr Radhiyallahu ’anhuma, ”Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasul diserukan, ”Inna ash-Shalata Jami’ah.” (HR. Al-Bukhari no. 1045) dalam lafadz lain ’Ash-Shalatu Jami’ah” (HR. Muslim no. 901). 

Al-Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, ”Disenangi untuk diserukan ’ash-shalatu Jami’ah’ pada saat gerhana, dan para ulama sepakat tidak ada adzan dan iqomah padanya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim hadits no. 901).

Makna “Ash-Shalatu Jami’ah” adalah, “Sesungguhnya shalat mengajak kalian berkumpul (maka hadirilah).” Seruan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kebutuhan, terutama pada shalat gerhana bulan yang dilaksanakan pada malam hari.

3. Pelaksanaan shalat gerhana.

Shalat gerhana dilaksanakan dua rakaat. Perbedaannya dengan shalat yang lain, setiap rakaat shalat gerhana terdapat dua rukuk. Jadi, dua rakaat shalat gerhana memiliki empat rukuk.

Rincian cara shalatnya adalah seperti tata cara shalat biasa. Hanya saja, setelah membaca surat kemudian rukuk dan bangkit dari rukuk, membaca sami’allahu liman hamidah, rabbana walakal hamdu (sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang muttafaqun alaih), dilanjutkan membaca al-Fatihah dan surat lagi.

Disyariatkan berdiri dan rukuk pertama lebih lama daripada yang kedua. Setelah selesai bacaan kedua, dia rukuk kembali, bangkit, membaca sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, dan i’tidal. Setelah itu dilanjutkan sebagaimana biasa. Demikian pula pada rakaat kedua.

●Tata Cara Shalat Gerhana

Sebagaimana diketahui melalui keterangan hadits-hadits yang shahih, gerhana pada masa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam hidup terjadi hanya sekali, yaitu gerhana matahari total yang terjadi pada tahun ke-10 hijriah. Keterangan tentang cara shalat gerhana tersebut diriwayatkan dalam beberapa hadits dari beberapa sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Diantaranya, hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana, beliau melaksanakan shalat 4 kali ruku dalam 2 rakaat, dan 4 kali sujud.” (HR.Muslim no. 901)
Keterangan dari beberapa hadits tentang tata cara shalat gerhana Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram.

2. Membaca doa istiftah, ta’awwudz, dan membaca basmalah secara sir (pelan).

3. Membaca surah Al-Fatihah dan surah secara jahr (keras). Bacaan pada berdiri pertama rakaat pertama ini dipanjangkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma diterangkan “…kurang lebih sepanjang surah Al-Baqarah…” (HR. Al-Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).

4. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang.

5. Kemudian berdiri dari ruku sambil mengucapkan, ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd.”

6. Setelah itu tidak sujud, namun terus berdiri panjang, dan kembali membaca Al-Fatihah dan surah. Namun berdiri kedua pada rakaat pertama ini agak lebih pendek dibandingkan berdiri pertama.

7. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang. Ruku kedua ini agak lebih pendek dibandingkan ruku pertama.

8. Kemudian berdiri dan ruku sambil mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd,” ini adalah i’tidal, dan dipanjangkan juga. Berdasarkan hadits dari sahabat Jabir Radhiyallahu ’anhu, ”…maka Nabi memanjangkan berdiri sampai-sampai (sebagian makmum) tersungkur, lalu beliau ruku dan memanjangkannya, lalu bangkit berdiri dan memanjangkannya, lalu ruku dan memanjangkannya, kemudian bangkit berdiri dan memanjangkannya, kemudian beliau sujud dua kali…” (HR. Muslim no. 904).

Al-Ghazali menukil bahwa ada kesepakatan meninggalkan (amalan) memanjangkan i’tidal ini. Maka dibantah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, ”Jika yang dimaksud ’kesepakatan’ disini adalah kesepakatan madzhab, maka tidak perlu dibicarakan (karena itu tidak menjadi patokan kebenaran, pen), dan yang jelas pernyataan tersebut terbantah dengan riwayat hadits Jabir tersebut.” (Fathul Bari hadits no. 1051)

9. Bertakbir kemudian sujud dengan sujud yang panjang juga. Berdasarkan hadits, ”…kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang.” (HR. al-Bukhari no. 1047).

10. Kemudian bertakbir dan bangkit, lalu duduk iftirasy dan memanjangkan duduknya. (HR. an-Nasa’i no. 1482).

11. Lalu bertakbir dan kembali sujud dengan sujud yang panjang, namun tidak sepanjang sebelumnya. (HR. al-Bukhari no. 1056).
12. Bertakbir dan berdiri untuk rakaat kedua. Demikian berikutnya sama persis dengan rakaat pertama, hanya saja masing-masing lebih pendek dari pada sebelumnya. Pada berdiri pertama rakaat kedua kembali membaca Al-Fatihah dan surah dengan jahr dan dipanjangkan pula kurang lebih sepanjang surat ali ’Imran. (HR. Abu Dawud no. 1187).
13. Kemudian duduk bertasyahud, membaca shalawat, dan salam ke kanan dan ke kiri.

●Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan shalat gerhana.

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat gerhana dengan bacaan yang panjang.

Nabi memperpanjang bacaan tersebut sampai hilang gerhana itu. Meski demikian, untuk bacaan yang panjang seperti itu, perlu memerhatikan keadaan makmum. Wallahu a’lam.

Seandainya shalat telah selesai sementara gerhana belum hilang, perbanyaklah membaca zikir, tahlil, dan zikir sejenisnya. Bisa pula diulangi kembali shalatnya, sebagaimana penjelasan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

2. Bacaan pada shalat gerhana dilakukan dengan suara keras (jahr) meski pada siang hari.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan shalat karena gerhana matahari. Begitu pula pada malam hari ketika terjadi gerhana bulan, bacaan shalat gerhana dilakukan dengan jahr (keras).

3. Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid.

Tentu saja hal ini juga boleh dilakukan oleh jamaah wanita. Di masa para sahabat, kaum wanita mengikuti shalat gerhana.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan, “Jika imam rawatib tidak datang, salah seorang yang hadir menjadi imam.”

Apabila tidak ada seorang pun yang bisa diajak berjamaah, dia diperbolehkan melakukan shalat gerhana sendirian. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

》 Shalatnya Kaum Wanita

Kaum wanita boleh mengikuti shalat gerhana berjamaah di masjid, sebagaimana ’Aisyah dan Asma’ bintu Abi Bakr Radhiyallahu ’anhum dulu ikut melaksanakan shalat gerhana di masjid. (Lihat Hr. al-Bukhari no. 1053, Muslim no. 905, Syarh Shahih Muslim, al-Mughni III/ 322). 

Boleh pula mereka shalat dirumahnya masing-masing secara sendiri-sendiri. Perlu diingat, kaum wanita yang hadir berjamaah di masjid ada syarat-syarat yang sangat ketat. Diantaranya: harus menutup aurat dan berjilbab sesuai dengan syarat-syaratnya, tidak memakai wewangian, tidak berhias, tidak berbaur dengan kaum pria, dan lain-lain.

》 Disyariatkan Berjamaah di Masjid, Boleh Pula Sendiri-sendiri

”Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam keluar menuju masjid, beliau berdiri dan bertakbir (yakni shalat gerhana, pen) dan para makmum bershaf di belakang beliau…” (HR. Muslim no. 901)

Al-Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, ”Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan melaksanakan shalat gerhana di masjid yang dipakai juga untuk shalat jum’at…hadits ini juga menunjukkan disunnahkan melaksanakannya secara berjamaah, boleh pula dikerjakan dengan sendiri-sendiri.” (Lihat Syarh Shahih Muslim hadits no. 901).

4. Shalat gerhana dilakukan kapan saja saat terjadi gerhana.

Shalat gerhana boleh dilakukan meski di akhir siang atau di akhir malam, asalkan saat itu terjadi gerhana.

5.Setelah shalat, disyariatkan berkhutbah.

Hukumnya sunnah, tidak wajib. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya dan matahari telah terang (gerhana telah usai). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji dan menyanjung Allah subhanahu wa ta’ala seraya berkata, ‘Matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang, tidak pula karena kelahiran seseorang. Jika kalian melihat gerhana, berdoalah, bertakbirlah, shalatlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan bersedekahlah.’

Kemudian beliau mengatakan, ‘Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah subhanahu wa ta’ala ketika seorang lakilaki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui, tentu kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tiba-tiba beliau maju seolah-olah mengambil sesuatu, dan tiba-tiba mundur seolah-olah takut dari satu hal yang mengerikan. Sebagian sahabat bertanya tentang apa yang terjadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya aku melihat surga. Aku berusaha mengambil sekumpulan anggur. Seandainya aku dapat mengambilnya, kalian akan terus makan darinya selama dunia masih ada. Sungguh, aku juga melihat neraka. Aku tidak pernah melihat sebuah pemandangan yang lebih mengerikan daripada yang aku lihat hari ini. Aku melihat ternyata kebanyakan penghuninya adalah para perempuan.”

Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apa sebabnya wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena mereka kufur.”

Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apakah kufur terhadap Allah subhanahu wa ta’ala?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, tetapi mereka kufur (tidak berterima kasih) terhadap (kebaikan) para suami mereka. Kufur terhadap kebaikan. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang mereka sepanjang tahun, lantas dia melihat sesuatu yang tidak dia sukai, dia akan berkata, “Aku tidak pernah melihat pada dirimu kebaikan sama sekali.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim)

》Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas.

1. Khutbah ini menyatakan batilnya apa yang diyakini oleh orang jahiliah bahwa gerhana adalah tanda kematian atau kelahiran orang yang besar. Pada saat itu, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal. Orang mengira, gerhana terjadi karena sebab tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menepis anggapan jahiliah ini.

2. Gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala hendak memberikan rasa takut dengan keduanya terhadap para hamba-Nya. Sungguh, orang yang berpikir tentang kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala dalam mengatur alam ini, akan memiliki rasa takut yang besar.

Dalam sebagian riwayat disebutkan, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terjadi kiamat. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa meski gerhana adalah peristiwa alam, seorang muslim hendaknya tidak hanya memandangnya sebagai peristiwa alam biasa yang teratur.

Seorang muslim memandang bahwa hal itu merupakan tanda kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala dan kemampuan-Nya yang mengatur matahari dan bulan, sehingga jadilah malam dan siang. Jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak menjadikan semuanya sebagai waktu siang, Dia Maha mampu melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Selain itu Allah subhanahu wa ta’ala Maha mampu memanjangkan waktu siang dan memendekkannya, memanjangkan waktu malam dan memendekkannya.

Dengan adanya gerhana seorang muslim mesti berpikir tentang kebesaran Allah tersebut dan tumbuh dalam dirinya rasa takut apabila Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengembalikan matahari atau bulan sebagaimana mestinya.

3. Khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan beberapa maksiat, di antaranya perzinaan. Tampak dari sini—wallahu a’lam— bahwa gerhana berkaitan dengan peringatan Allah subhanahu wa ta’ala atas berbagai maksiat yang terjadi. Apabila kita lihat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama sekian tahun di Madinah gerhana terjadi hanya satu kali.

Pada masa kita ini, kemungkinan terjadi gerhana berkali-kali. Seorang muslim hendaknya berpikir bahwa gerhana tersebut adalah peringatan agar para hamba-Nya takut kepada-Nya atas kemaksiatan yang terjadi.

Pada masa ini kemaksiatan begitu merajalela, terlebih yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya, yaitu zina. Oleh karena itu, takutlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala Maha mampu mengubah aturan alam apabila Dia berkehendak.

Bisa jadi, ada yang menyatakan bahwa gerhana ini hanyalah kejadian alam. Kita katakan, betul bahwa itu adalah kejadian alam. Akan tetapi, alam ini ada Dzat yang mengatur sekehendak-Nya.

Pada kesempatan ini, pembaca rahimakumullah, kita mengingatkan sebagian orang yang menganggap melihat gerhana sebagai hiburan. Kita dapati sebagian orang justru menikmati gerhana dan tidak melakukan shalat gerhana yang disyariatkan. Demikian pula mereka tidak takut, padahal inilah yang diinginkan oleh syariat saat terjadi gerhana. Rasa takut tersebut menjadikan seseorang bertambah ketaatannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hendaknya kaum muslimin menyadari hal ini dan kembali kepada petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya memperbanyak amalan saleh, yaitu doa, shalat, dan sedekah saat terjadi gerhana.

5. Kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita. Hal ini disebabkan mereka tidak mensyukuri nikmat, tidak mau berterima kasih kepada suami. Ketika muncul rasa marah, seakan-akan kebaikan suami tidak pernah ada. Suara pun diangkat melebihi suara suami, atau hal lain yang merupakan sikap yang tidak dibenarkan oleh syariat. Hal ini sangat berbahaya dan menjadi sebab kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka.

●Apabila Tertinggal Satu Rukuk

Satu rakaat dalam shalat gerhana ada dua kali rukuk. Apabila tertinggal satu rukuk, dia harus menambah satu rakaat lagi. Demikian yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah dalam kitab Bughyatul Mutathawwi’ fi Shalati at-Tathawwu’.

Apabila Masbuq

Dalam shalat gerhana, makmum dinyatakan kurang rakaat shalatnya apabila dia tidak mendapati ruku pertama pada rakaat pertama. Maka, setelah imam mengucapkan salam, makmum tersebut harus menambah satu rakaat dengan dua kali ruku.

Demikian pembahasan yang bisa kami sampaikan tentang shalat gerhana. Semoga bermanfaat. Apabila ada kekurangan, kami memohon maaf sebesar-besarnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : almanshuroh.net

Tidak ada komentar: