Zakat Langsung di salurkan atau melalui Lembaga ?

Zakat Langsung di salurkan atau melalui Lembaga

Pertanyaan dari Muhamad Heru di Makasar

Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-22ZAKATLEBIHBAIKDISAMPAIKANLANGSUNGATAUMELALUILEMBAGA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
Ustadz, mohon penjelasan di desa saya kalau membayar zakat melalui pemerintah setempat, lalu zakat tersebut dikirim ke kecamatan, sementara di desa ada orang atau banyak orang jauh lebih berhak untuk menerimanya.

Pertanyaannya, apakah lebih efektif zakat di sampaikan secara langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah tersebut?

جـزاك اﻟلّـہ خـــيرًا 
Jawaban

Khilaf para ulama tentang bolehkah zakat dibayarkan yang tidak melalui pemerintah, apakah cukup ataukah tidak.

Para ulama menjelaskan secara umum ada dua jenis harta:

√ Amwal Al Zhahirah
√ Amwal Al Bathinah

Mereka mengklasifikasikan Amwal Al Zhahirah (harta-harta zhahir) itu adalah binatang ternak dan tumbuh-tumbuhan kemudian Amwal Al Bathinah adalah perniagaan dan uang.

Yang mereka maksud dengan zhahir dan bathinah ini bisa dilihat/ bisa dilihat langsung.

Adapun uang dan perniagaan, tidak bisa orang melihat langsung. Memang barangnya bisa dilihat langsung tapi berapa keuntungan, berapa ini tidak ada yang bisa menghitungnya, kecuali pemilik usaha tersebut.

Yang untuk Amwal al bathinah (harta perniagaan dan uang, emas dan perak), maka sepakat para ulama ini boleh Anda bayarkan sendiri, boleh Anda bayarkan sendiri dan sah.

Khilaf para ulama hanya tentang zakat padi-padian atau tanam-tanaman dan binatang ternak. Ini yang khilaf para ulama apakah sah Anda bayarkan sendiri ataukah harus di salurkan melalui pemerintahan.

Pendapat yang kuat -Wallohu Ta'alaa A'lam- kalau pemerintah mewajibkan dan menarik langsung (mereka datang dan didata seperti mereka menarik pajak), maka memang tidak sah Anda keluarkan sendiri.

Tapi, kalau pemerintah tidak melakukan hal yang sama (hanya menunggu saja), kalau ada yang menyalurkan-Alhamdulilāhi- kalau tidak (maka, pent) tidak ada masalah juga (atau, pent) seperti sekarang yang terjadi di negara kita, melalui lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara untuk pengumpul zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional mereka tidak datang ke para petani, para pemilik ternak tapi hanya menunggu saja (berbeda kalau mereka mendata, seperti yang diutus oleh departemen keuangan melalui dirjen pajaknya yang menarik langsung yang jelas datang dan dihitung). 

Kalau kasus seperti ini dan juga belum ada -setahu saya Wallohu Ta'alaa A'lam- belum ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk menyerahkan zakatnya melalui lembaga resmi tadi, maka dengan demikian In syā Allāh sah zakat (jika, pent) itu Anda keluarkan sendiri.

Kalau ternyata sekarang Anda keluarkan sendiri kemudian datang dari pihak yang berwenang yang diutus oleh negara untuk menarik secara paksa, lalu mereka mendata (karena hukum asal memang khudz sebagaimana Allāh mengatakan "ambil!!", bukan "tunggu!!"), Andai nanti ternyata terjadi, maka tidak masalah Anda bayarkan dua kali, kalau (misal, pent) dia tidak mau menerima (penjelasan, pent) bahwa Anda telah mengeluarkan zakat.

Kalau dia mau menerima (penjelasan, pent) bahwa Anda telah mengeluarkan zakat, (maka, pent) cukup (tidak perlu mengeluarkan zakat kepada mereka, pent).

Bila Anda sendiri berwenang mengeluarkan zakat, kemana sebaiknya anda memberikan zakat tersebut?

(Jawabannya, pent)

1. Harus Anda perhatikan : Apakah orang-orang ini memenuhi kriteria dari asnaf tsamaniyah (asnaf delapan tersebut)?

Bila memenuhi, carilah dahulu orang yang terdekat tempat tinggalnya dari Anda yang dia ada hubungan kerabat dengan Anda, maka sedekah / zakat kepada mereka, selain menunaikan kewajiban zakat juga mempererat hubungan silaturahim.

Bila tidak ada kerabat yang memenuhi kriteria yang tinggal dekat Anda, maka berikan kepada muslim siapapun juga yang tinggalnya dekat Anda, berdasarkan hadits Muadz

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Diambil dari yang kaya diantara mereka dan diberikan kepada yang faqir miskin diantara mereka"

Ini hikmah (maqsat maksudanminnasyari) syariat menjelaskan (hal, pent) ini, sampaipun dalam aturan pemerintahan di sebagian negara yang menerapkan zakat seperti dibeberapa negara islam, seperti Saudi Arabia (umpamanya) memang diatur oleh departemen keuangan mereka penarikan zakat juga diatur perundang-undangan sendiri.

Untuk zakat harta yang Al Bathinah (harta perniagaan) itu mereka tidak menarik seluruhnya bukan 2.5% yang ditarik, di tarik pemerintahnya 1/2 nya saja, 1 persen sekian (1.75%, pent) yang sisanya lagi diberikan wewenang kepada perusahan tersebut untuk menyalurkannya, dan ini memang bijak.

Tetangga kita melihat setiap hari perkembangan harta/kekayaan kita dan kita mungkin untuk bersedekah sunnah mungkin tidak sempat atau menurut kita satu dan lain hal, sehingga jarang. Tapi zakat (maal, pent) mereka lihat harta pertambahan kita, maka mereka lebih pantas untuk menerima kebaikan dari harta kita tersebut.

Karena mereka merasakan selama ini (dan dari mereka kita mendapatkan kekayaan tersebut), maka tidak bijak kalau seorang muslim menyerahkan kepada lembaga zakat seluruhnya dan dia tidak tahu menahu entah kemana, kemudian diserahkan zakat tersebut atau di distribusikan zakat tersebut.

وبالله التوفق 
Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA
Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah

Tidak ada komentar: